“Ketidakpastian kebijakan belanja pegawai dan tekanan fiskal membuat nasib PPPK di daerah masih belum diputuskan, termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas.”
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M, menegaskan pemerintah daerah tetap akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait kebijakan belanja pegawai, namun hingga saat ini belum ada keputusan terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ANAMBAS – Hal tersebut disampaikan Sahtiar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026), menanggapi isu nasional terkait pembatasan belanja pegawai daerah yang berpotensi berdampak pada keberlanjutan PPPK.
Ia menegaskan pemerintah daerah masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis.
“Kita lihat kondisi nanti. Kalau memang ada kekurangan anggaran, tentu akan kita sampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tetap berkomitmen untuk taat terhadap aturan, termasuk jika pada 2027 kebijakan pembatasan belanja pegawai benar-benar diberlakukan secara ketat.
“Kalau memang nanti itu menjadi keharusan, tentu akan kita ambil langkah-langkah,” katanya.
Namun demikian, Sahtiar menegaskan hingga saat ini pemerintah daerah belum sampai pada tahap mengambil keputusan ekstrem seperti merumahkan PPPK.
“Kita belum sampai ke arah itu. Kita masih berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kegaduhan di kalangan ASN dan PPPK akibat isu yang belum memiliki kepastian.
“Jangan sampai menimbulkan kekhawatiran yang membuat kerja tidak maksimal,” ujarnya.
Sahtiar mengungkapkan sejumlah daerah di Indonesia saat ini juga menghadapi kondisi serupa, yakni belum mampu menyesuaikan belanja pegawai sesuai batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kita bukan satu-satunya daerah. Banyak kabupaten/kota yang masih di atas 30 persen,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi, termasuk kemungkinan dukungan pembiayaan PPPK melalui APBN.
“Kita berharap PPPK bisa dibantu penggajiannya dari pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahtiar menegaskan kebijakan terkait belanja pegawai tidak bisa diputuskan sepihak oleh satu pihak saja, melainkan harus melalui proses dan mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah secara menyeluruh.
“Ini kebijakan pemerintah daerah, tidak bisa divonis oleh satu pihak saja,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas, termasuk membuka peluang kerja melalui rekrutmen CPNS jika dibutuhkan, terutama pada sektor vital seperti kesehatan.
“Tidak mungkin kita bangun rumah sakit tapi tidak ada dokter. Itu harus kita pikirkan juga,” ujarnya.
Sahtiar menambahkan upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah akan terus dilakukan, termasuk dengan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ke depan Anambas tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Bagaimana Anambas bisa mandiri secara fiskal,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa komunikasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk menyampaikan kondisi riil keuangan daerah.
“Kita selalu berkoordinasi, tidak hanya lisan tapi juga secara resmi,” tutupnya. (KP).
Laporan: Azmi










