Sekretariat DPRD Tanggamus Gelar Rapid Test, Puluhan Pegawai Reaktif Covid-19

Terbit: oleh -50 Dilihat

TANGGAMUS (KP),- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapid Test Covid-19 dalam rangka Antisipasi Penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Tanggamus, Ahmad Yani mendampingi  Sekretaris Dewan (Sekwan) Herli Rahman, menyampaikan digelarnya Rapid test Covid-19 ini merupakan kebijakan Pimpinan Dewan.

Kegiatan digelar pada Senin, 25 Januari 2021 di Ruang Sidang DPRD Tanggamus. Kebijakan tersebut dilakukan melihat kondisi perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Tanggamus yang semakin tinggi, bahkan Kabupaten Tanggamus sudah masuk pada zona merah.

“Nah, melihat kondisi saat ini perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Tanggamus semakin tinggi, bahkan masuk zona merah maka pimpinan mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemeriksaan Rapid test kepada seluruh pegawai sekretatiat dewan hari ini,”  jelasnya di sela-sela kegiatan Rapid Test.

Ahmad Yani menerangkan, selain melihat kondisi  Zona Merah, kebijakan Rapid  Test Covid-19 juga dilaksanakan dikarenakan mobilitas perjalanan keluar daerah pegawai Sekretariat DPRD yang cukup tinggi, sebagai pendamping anggota dewan.

“Pegawai sekretarian Dewan ini banyak yang bertugas sebagai pendamping anggota dewan. Dan mereka sering melakukan perjalanan dinas bahkan keluar daerah dan provinsi jadi sangat rawan terpapar Covid-19,” terangnya.

Ahmad Yani menambahkan, pegawai yang mengikuti pemeriksaan Rapid test berjumlah 171 orang, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) 44 pegawai dan selebihnya berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

“Sampai pukul 12.24 WIB ini terdata 15 orang pegawai yang reaktif Covid-19, tetapi akan dilakukan test kedua kalinya, apabila masih reaktif, maka akan dilanjutkan swab test antigen. Dan jika di swab nanti positif maka tim gugus akan melakukan karantina, kemudian kami akan melaksanakan penyemprotan dan bisa jadi areal kantor sekretariat akan dilockdown untuk beberapa hari, ” imbuhnya. (KP/Arzal).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *