NATUNA

Bersama Mahasiswa, Kembangkan Wakaf Produktif Perkebunan di Cemaga Tengah

×

Bersama Mahasiswa, Kembangkan Wakaf Produktif Perkebunan di Cemaga Tengah

Sebarkan artikel ini
Dari kiri, Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Natuna, Ketua P3M STAI Natuna, Kepala Desa Cemaga Tengah dan Camat Bunguran Selatan poto bersama usai penandatangan MoU pemanfaatan tanah wakaf.

NATUNA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Natuna bersama mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Isalam (STAI) Natuna lakukan edukasi dan literasi wakaf di Masjid Al-Ma’arif, Desa Cemaga Tengah, Kecamatan Bunguran Selatan, Kamis 10 Maret 2022 malam.

Edukasi dan literasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada para nazhir, mulai dari percepatan pendataan harta benda, pengadministrasian dan pengembangan wakaf produktif.

“Ini merupakan kegiatan bersama mahasiswa KKN STAI Natuna dengan BWI Natuna,” sebut Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Natuna, H. Umar Natuna, S.Ag, M.Pd.I kepada koranperbatasan.com melalui pesan WhatsApp, Jum’at 11 Maret 2022.

Umar menjelaskan, tanah wakaf yang berada di Desa Cemaga Tengah akan dikembang menjadi perkebunan wakaf dengan luas lebih kurang 2 hektar.

“Tanah yang ada dikembangkan kebun wakaf, tanam kelapa dan buah-buahan. Sementara Akte Ikrar Wakaf, dalam proses di Kantor KUA,” terang Umar.

Saat dikonfirmasi, hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) STAI Natuna, Januariusdi, ST., MM. Selain edukasi dan literasi, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis pemanfaatan tanah wakaf dengan Pemerintah Desa Cemaga Tengah selama 3 tahun kedepan.

“Pemanfaatan itu mulai dari pendataan tanah wakaf, pengurusan Akta Ikrar Wakaf, sampai terbitnya sertifikat. Tanah yang tidur, dimanfaatkan untuk kebun wakaf. Rencana pak camat dalam waktu dekat akan dilaunching kebun wakafnya,” ujarnya di Warung Kopi Akun, Ranai Kota.

Kata Januariusdi, secara umum KKN yang sedang dilaksanakan oleh mahasiswa STAI Natuna memang bertemakan wakaf. Akan tetapi, khusus di Desa Cemaga Tengah dan Teluk Buton, mahasiswa ikut serta dalam mengolah tanah wakaf menjadi perkebunan wakaf.

“Untuk di Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, dari dulu sudah dilaksanakan pak Umar dalam kegiatan mata kuliah wakaf, kami hanya meneruskan. Sedangkan Cemaga Tengah baru mulai kita laksanakan, MoU kita sudah tanda tangan dan rutin 3 tahun ke depan mahasiswa KKN disana mengelola wakaf,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pasca Libur Panjang, Sekda Sarankan Sanksi Tegas Kepada Seluruh OPD

Menurut Januariusdi, mahasiswa KKN hadir sebagai pendorong masyarakat untuk bergerak memanfaatkan harta benda wakaf.

“Kita KKN hanya mendorong, intinya memang masyarakat. Kata Pak Kades Cemaga Tengah ada 9 bidang tanah yang bisa kita olah. Jadi malam tadi, 9 bidang itu target untuk tahun ini setidaknya ada terbit Akta Ikrar Wakaf. Akta Ikrar Wakaf ini, BWI yang paham, kami hanya pelaksana,” terangnya.

Penandatanganan MoU KKN berbasis pemanfaatan tanah wakaf di Desa Cemaga Tengah selama 3 tahun kedepan.

Senada dengan Januariusdi, Camat Bunguran Selatan, Supardi, S.Pd.I  membenarkan adanya kerjasama antara pihak STAI Natuna dan Pemerintah Desa Cemaga Tengah terkait pengelolaan perkebunan wakaf.

“Bentuk kerjasamanya STAI Natuna akan mengirimkan mahasiswa KKN, dalam waktu 3 tahun berturut-turut, berupa upaya pendampingan masyarakat dalam pengelolaan perkebunan wakaf,” paparnya melalui pesan WhatsApp.

Dalam program ini lanjut Supardi, Pemerintah Kecamatan Bunguran Selatan sangat menyambut baik. Kerjasama ini diharapkan bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

“Perkebunan wakaf akan dilaunching dalam waktu dekat. Selain mahasiswa, juga akan dikelola oleh masyarakat melalui nazhir. Pemerintah kecamatan tetap mendorong masyarakat untuk terus bergerak bersama-sama mengelolanya,” tuturnya.

Supardi juga menghimbau kepada masyarakat atau orang tua untuk tidak ragu melanjutkan pendidikan anak-anaknya di STAI Natuna. Sebab menurutnya, output yang dikeluarkan oleh alumni STAI Natuna sudah tidak diragukan lagi.

Begitu pula dengan Kepala Desa Cemaga Tengah, Zaidan membenarkan adanya MoU dan rencana pengembangan perkebunan wakaf tersebut. Katanya, terdapat 9 bidang tanah wakaf yang sudah memili alas hak dan saat ini sedang dalam pengurusan penerbitan Akta Ikrar Wakaf.

Zaidan menjelaskan, dari 9 bidang tanah tersebut, 8 diantaranya sudah dilakukan pengembangan wakaf produktif, dimana telah ditumbuhi pohon kelapa serta tanaman lainnya. Sedangkan 1 bidang tanah wakaf dengan luas hampir 2 hektar, akan diproduktifkan menjadi perkebunan wakaf.

Baca Juga:  Bupati Natuna Hadiri Musda V MUI

“Jadi akan ditanam buah-buahan seperti rambutan, durian atau mungkin kelapa. Kita coba menggerakkan masyarakat untuk mewakafkan tenaga dan memberikan sesuai dengan kemampuan seperti satu atau dua batang bibit tanaman. Kebetulan mahasiswa KKN ada disini, untuk memotivasi masyarakat,” imbuhnya melalui sambungan telepon seluler.

Lanjut Zaidan, kebetulan juga ada kegiatan PTSL di Desa Cemaga Tengah ini. Jadi dari BPN bilang, itu bisa disertifikat dengan syarat alas hak dan Akta Ikrar Wakaf selesai.

“Masih ada beberapa bidang tanah wakaf yang belum memiliki alas hak. Kita hanya tahu itu tanah wakaf, tetapi tidak tahu siapa yang mewakafkan dan ahli warisnya. Dikarenakan tanah wakaf itu sudah lama sekali, dan inilah kendala yang kita hadapi. Kita berharap dengan adanya bantuan mahasiswa, tanah wakaf disini semua terurus surat menyuratnya, sampai terbit sertifikat,”. (KP).


Laporan : Johan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *