KPU Natuna Sosialisasi Tahapan Pilkada, Pendaftaran Pasangan Calon Dibuka Agustus 2024

Terbit: oleh -1807 Dilihat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Kusnaidi menyampaikan sambutan saat menggelar sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bersama media se-Kabupaten Natuna, di Natuna Dive Resort, Sabtu, 29 Juni 2024.

NATUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bersama media se-Kabupaten Natuna.

Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta himbauan menggunakan hak suara pada tanggal 27 November 2024 dihadiri oleh wartawan dan seluruh perwakilan organisasi kewartawanan di Natuna tersebut berlangsung di Natuna Dive Resort, Sabtu, 29 Juni 2024 pagi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Natuna, Kusnaidi menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024 dimana tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 dimulai dari tanggal 26 Januari 2024 yaitu perencanaan program dan anggaran.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024 diadakan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan pelaksaan pemilihan. Pada tanggal 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Sedangkan pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024 adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

“Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS adalah pada tanggal 17 April 2024 sampai dengan 05 November 2024,” terang Kusnaidi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Kusnaidi memaparkan tahapan saat menggelar sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bersama media se-Kabupaten Natuna, di Natuna Dive Resort, Sabtu, 29 Juni 2024.

Selanjutnya kata Kusnaidi, pada tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024 adalah masa pemuktahiran dan penyusunan daftar. Pada tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Untuk pengumumam pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024.

“Tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 adalah masa pendaftaran pasangan calon,” ungkap Kusnaidi.

Setelah pendftaran pasangan calon, selanjutkan akan diadakan penelitian persyaratan calon dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dimulai pada tanggal 22 September 2024. Masa kampanye akan dibuka mulai dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

“Untuk pelaksanaan pemungutan suara adalah pada tanggal 27 November 2024. Jadi kami berharap kawan-kawan media bisa membantu menyebarluaskan informasi tahapan ini untuk diketahui oleh masyarakat Natuna khususnya,” papar Kusnaidi.

Lebih jauh Kusnaidi menjelaskan, untuk perhitungan suara dan rekafitulasi hasil penghitungan suara adalah pada tanggal 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024. Selanjutnya akan didakan tahapan penetapan calon terpilih. Apa bila terjadi masalah, untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa Mahkamah Konstitusi (MK)

“Bila tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” pungkas Kusnaidi. (KP).


Laporan : Cherman      


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *