“Perwakilan Natuna hadir membawa suara PPPK seluruh Kepri.”
Ketua Forum Komunikasi (Forkom) PPPK Paruh Waktu Kabupaten Natuna, Wan Alfiyar, menghadiri audiensi nasional bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus secara tidak langsung mewakili suara PPPK paruh waktu se-Provinsi Kepulauan Riau dalam forum tersebut.
JAKARTA – Kehadiran perwakilan dari Kabupaten Natuna dalam audiensi Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) di Jakarta pada 22 April 2026 menjadi sorotan tersendiri. Pasalnya, dari seluruh wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, hanya perwakilan dari Natuna yang tercatat hadir dalam agenda strategis tersebut.
Ketua Forkom PPPK Paruh Waktu Natuna, Wan Alfiyar, menyampaikan kehadirannya bukan hanya membawa aspirasi dari daerahnya, tetapi juga secara otomatis menjadi representasi suara PPPK paruh waktu dari seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.
“Kami hadir bukan hanya untuk Natuna, tetapi membawa suara PPPK se-Kepri. Karena memang dalam undangan audiensi ini, hanya perwakilan dari Natuna yang bisa hadir,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/04/2026).
Menurutnya, kondisi PPPK paruh waktu di Kepulauan Riau memiliki kesamaan tantangan, terutama terkait kepastian status, masa kerja, serta keberlanjutan kebijakan dari pemerintah pusat.
Wan Alfiyar berharap, perjuangan yang disampaikan dalam forum audiensi tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap apa yang diperjuangkan ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Kepri, Bapak Ansar Ahmad, karena ini menyangkut nasib puluhan ribu PPPK paruh waktu di seluruh wilayah Kepri,” ungkapnya.
Ia menegaskan aspirasi yang dibawa bukan untuk menekan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk sinergi agar kebijakan pusat dapat diimplementasikan secara maksimal di daerah.
“Ini adalah perjuangan bersama. Harapannya ada sinergi antara pusat dan daerah, sehingga PPPK paruh waktu bisa mendapatkan kepastian yang adil,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah poin penting berhasil dibahas bersama pemerintah pusat. Berdasarkan hasil notulensi, Kemenpan RB menyampaikan bahwa kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus tengah menyiapkan regulasi baru untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PAN-RB yang sedang disusun.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja dan proses peralihan status sangat bergantung pada usulan pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal ini menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah tetap menjadi kunci dalam menentukan masa depan PPPK paruh waktu di wilayah masing-masing.
Dengan hasil tersebut, Wan Alfiyar menyatakan optimisme bahwa perjuangan PPPK paruh waktu mulai menemukan arah yang lebih jelas, meskipun masih membutuhkan pengawalan hingga kebijakan benar-benar diterapkan.
“Kami berharap hasil audiensi ini menjadi langkah awal menuju kepastian status dan masa depan PPPK paruh waktu, khususnya di Kepulauan Riau,” tutupnya. (KP).
Laporan: Red










