“Hasil audiensi mulai terungkap, PPPK paruh waktu mendapat sinyal kepastian.”
Ketua Forum Komunikasi (Forkom) PPPK Paruh Waktu Kabupaten Natuna, Wan Alfiyar, menegaskan hasil audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menunjukkan arah kebijakan yang lebih jelas terkait masa depan PPPK paruh waktu di Indonesia.
JAKARTA – Harapan tenaga PPPK paruh waktu di berbagai daerah, termasuk Natuna, mulai menemukan titik terang setelah dilaksanakannya audiensi resmi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN pada 22 April 2026 di Jakarta.
Ketua Forkom PPPK Paruh Waktu Natuna, Wan Alfiyar, menyampaikan hasil pertemuan tersebut membawa sejumlah poin penting yang menjadi perhatian nasional.
“Dari hasil audiensi, ada sinyal kuat bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru untuk menjamin kepastian hukum PPPK paruh waktu, termasuk peluang peralihan menjadi PPPK penuh,” ujar Wan Alfiyar, Kamis (23/04/2026).
Berdasarkan notulensi resmi hasil rapat bersama Kemenpan RB, pemerintah menyatakan bahwa kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, Kemenpan RB tengah menyusun draf Peraturan Menteri (Permenpan RB) terbaru sebagai pengganti regulasi sebelumnya, guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Tidak hanya itu, regulasi baru tersebut direncanakan akan diterbitkan sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum bagi para tenaga yang saat ini masih aktif.
“Ini penting, karena selama ini banyak PPPK paruh waktu berada dalam kondisi tidak pasti. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan ada kejelasan arah kebijakan,” tambah Wan Alfiyar.
Dalam pembahasan tersebut juga terungkap anggaran PPPK paruh waktu masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, khususnya antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan keberlanjutan program PPPK paruh waktu ke depan.
Sementara itu, hasil audiensi dengan BKN menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu sangat bergantung pada usulan pemerintah daerah. Mekanisme pengajuan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah kepada pemerintah pusat.
BKN juga menekankan setiap kebijakan yang diambil akan tetap mengacu pada koordinasi dengan Kemenpan RB, termasuk dalam penyusunan petunjuk teknis (pertek) yang akan disosialisasikan ke seluruh daerah.
Wan Alfiyar menilai, hasil ini menjadi langkah awal yang positif, namun belum sepenuhnya menjawab seluruh persoalan di lapangan, terutama bagi daerah 3T seperti Natuna.
“Kami tetap mengawal proses ini. Harapan kami bukan hanya regulasi, tetapi implementasi nyata yang benar-benar dirasakan oleh PPPK paruh waktu di daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan peran pemerintah daerah sangat krusial dalam proses ini, terutama dalam mengusulkan kebutuhan formasi dan memperjuangkan tenaga PPPK di wilayah masing-masing.
Dengan adanya hasil audiensi ini, PPPK paruh waktu kini menaruh harapan besar agar pemerintah segera merealisasikan kebijakan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian masa depan bagi ribuan tenaga yang telah mengabdi. (KP).
Laporan: Red










