Sat Reskrim Polres Natuna Tangkap Oknum Pegawai Kantor Pos Korupsi Bansos

Terbit: oleh -1597 Dilihat
AKP Khairul didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad bersama Anggota Unit Tipikor di Mapolres Natuna saat memimpin konferensi pers, Senin 11 November 2024.

NATUNA – Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia dengan tersangka berinisial F (47), Senin, 11 November 2024.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad bersama Anggota Unit Tipikor di Mapolres Natuna.

Dalam keterangan persnya, AKP Khairul menerangkan kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengambil kembali dana Bansos Tahap IV yang telah ditransfer dari PT. Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau sebesar Rp 448.300.000,. (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

“Jadi dana bansos yang di transfer dari pusat ke Kantor Pos Cabang pembantu di Sedanau pada tahun 2023 lalu, ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya,” jelas AKP Khairul.

Khairul menyebut, uang sebesar Rp448 juta rencananya akan disalurkan untuk 409 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena).

“Adapun barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp30 juta pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya,” tegas Khairul.

Atas tindakan tersangka F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku F akan diancaman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutup  Kasi Humas Polres Natuna. (KP).


Laporan : Humas Polres Natuna


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *