KALBAR – Dua orang pria berinisial AP (58) dan anak kandungnya R (20), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ketapang atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Korban sebelumnya diduga tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah warung milik R di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu dini hari, 01 Juni 2025.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta gelar perkara. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban, telah diamankan di Mapolres Ketapang,” ujar AKP Ryan dalam keterangannya pada Selasa malam, 03 Juni 2025, pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Agoesdjam Ketapang untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis.
AKP Ryan menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga telah menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kita mendorong pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan. Terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), kami akan mengedepankan pendekatan sistem peradilan pidana anak, dengan perlindungan dan penghormatan atas hak-hak anak,” jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat menghebohkan warga Kabupaten Ketapang dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban terlihat dalam kondisi terikat di tiang warung dalam keadaan lemah, dengan luka di wajah. Kejadian itu memicu reaksi luas, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sandai.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyikapi dugaan tindak pidana, terlebih jika melibatkan anak-anak. Penanganan harus diserahkan kepada aparat hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi. (KP).
Laporan : Irfan










