KABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALNATUNAPARLEMENTARIA

Ekspor Ikan Hidup Natuna Mandek, Karantina Dorong Diversifikasi Pasar

×

Ekspor Ikan Hidup Natuna Mandek, Karantina Dorong Diversifikasi Pasar

Sebarkan artikel ini
Petugas Karantina Ikan Natuna memeriksa ikan hidup sebelum dikirim ke pasar ekspor.
Potret suasan saat wawancara bersama Penanggung Jawab Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Satuan Pelayanan Natuna, Iwan Setiawan, S.Pi.

Laut Natuna kembali resah, bukan karena badai melainkan terhentinya jalur ekspor ikan hidup ke Hong Kong sejak April 2025. Nelayan dan perusahaan budidaya yang selama ini menggantungkan hidup dari kerapu dan napoleon kini menunggu jalan keluar. Di tengah kebuntuan diplomasi dan ketatnya aturan, Badan Karantina Indonesia mencoba membuka alternatif agar ekonomi pesisir tidak karam.

 

NATUNA – Penanggungjawab Satuan Pelayanan Natuna, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Iwan Setiawan, S.Pi, menjelaskan bahwa lembaganya kini tidak lagi hanya mengurus ikan seperti dulu saat bernama BKIPM. Sejak 1 Januari 2024, BKIPM resmi bertransformasi menjadi Badan Karantina Indonesia dengan fungsi lebih luas meliputi hewan, ikan, tumbuhan, serta sebagian fungsi konservasi.

“Kalau dulu hanya karantina ikan, sekarang kita menangani semua, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan beserta turunannya,” kata Iwan kepada koranperbatasan.com di ruang kerjanya, Senin, 25 Agustus 2025.

Meski kapasitas bertambah, persoalan ekspor justru kian pelik. Sejak April 2025, aktivitas pengiriman ikan hidup dari Natuna ke Hong Kong berhenti total. Padahal selama ini, Hong Kong menjadi pasar utama. “Dulu ekspor lancar, tapi sekarang kapal pun masih tertahan di Anambas, tidak bisa masuk Hong Kong,” ujarnya.

Penyebab pasti penghentian ekspor ini belum jelas. Menurut Iwan, hal itu terkait keputusan otoritas Hong Kong atas aturan pemerintah Tiongkok. Ada dugaan bersinggungan dengan ketegangan dagang Amerika–China. “Dari sisi regulasi Indonesia, semua perizinan masih aktif. Karantina, Bea Cukai, PSDKP, semuanya siap. Tapi di negara tujuan yang menyetop,” jelasnya.

Sebagai lembaga karantina, pihaknya menegaskan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Semua produk, baik hidup maupun turunan seperti kerapu segar, olahan ikan, hingga produk hewan dan tumbuhan, wajib melewati prosedur karantina. “Untuk ikan hidup, resikonya lebih tinggi, bisa menyebarkan penyakit. Karena itu harus ada uji laboratorium,” tegasnya.

Baca Juga:  Fraksi PPIR Dorong Pemkab Anambas Fokus pada Anggaran Prioritas, Pelunasan Utang, dan Kesejahteraan ASN

Iwan mencontohkan regulasi ketat pada ikan napoleon. Jenis ini hanya bisa diekspor dengan kuota terbatas minimal satu kilogram, maksimal tiga kilogram per ekor, dengan total izin 1.000 ekor per tahun. “Kalau kuota satu perusahaan seribu, ya hanya itu. Bisa kirim sekaligus atau bertahap, tapi tidak boleh lebih,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *