KABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALNATUNAPARLEMENTARIA

Ekspor Ikan Hidup Natuna Mandek, Karantina Dorong Diversifikasi Pasar

×

Ekspor Ikan Hidup Natuna Mandek, Karantina Dorong Diversifikasi Pasar

Sebarkan artikel ini
Petugas Karantina Ikan Natuna memeriksa ikan hidup sebelum dikirim ke pasar ekspor.
Potret suasan saat wawancara bersama Penanggung Jawab Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Satuan Pelayanan Natuna, Iwan Setiawan, S.Pi.

Prosedur pemeriksaan dilakukan berlapis, mulai dari cek fisik, verifikasi dokumen, hingga uji laboratorium. “Kami bersama Bea Cukai, PSDKP, bahkan Imigrasi hadir di lapangan. Kalau hasil lab sehat dan sesuai regulasi, baru bisa terbit sertifikat kesehatan,” jelasnya.

Namun, ketika jalur Hong Kong tertutup, nelayan mencoba alternatif. Salah satu perusahaan pernah mengirim 1.200 ekor ikan hidup via pesawat. Hasilnya mengecewakan, 80 persen ikan mati di perjalanan. “Kerugian ratusan juta, dianggap gagal,” kata Iwan.

Upaya lain kini diarahkan melalui jalur domestik: mengumpulkan ikan di Sedanau atau Pulau Tiga, lalu dikirim ke Batam, Karimun, atau Tanjung Pinang sebelum diekspor ke luar negeri. “Karena dari Natuna belum ada direct call ekspor,” tambahnya.

Iwan mengingatkan risiko besar bila ada pihak nekat mengekspor secara ilegal. “Kalau satu perusahaan melanggar, bisa berdampak pada citra seluruh produk Indonesia. Bendera kita yang kena, bukan perusahaannya saja,” ujarnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa karantina hadir bukan untuk menghambat. “Tugas kami justru menjamin kelancaran, kemudahan, dan keamanan ekspor. Kalau ada kendala, mari cari solusi bersama,” tegasnya.

Harapan juga disampaikan, agar pelaku usaha tidak terpaku pada Hong Kong. “Cobalah buka pasar lain, seperti Malaysia, Singapura, bahkan Vietnam. Kami siap membantu menghubungkan persyaratan kesehatan dan diplomasi,” ucap Iwan.

Menurutnya, solusi harus bersinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, Luar Negeri, hingga diplomasi antarnegara. “Kami di karantina standarnya internasional. Tidak ada yang tidak bisa, selama protokol negara tujuan dipenuhi,” katanya.

Di akhir wawancara, Iwan menitip pesan kepada nelayan dan pembudidaya agar tetap melapor ke karantina sebelum melakukan pengiriman. “Jangan berpikir susah atau mahal. Semua transparan. Untuk biaya, paling hanya puluhan ribu. Digitalisasi juga sudah mempermudah, bahkan keluhan pun bisa disampaikan online,” tutupnya. (KP).

Baca Juga:  Abdul Haris Buka Rakor Daerah Pendataan Awal Regsosek 2022

Laporan : Fergi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *