ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menghibahkan empat unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas. Penyerahan disertai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang Rapat Bupati, Jumat (3/10/2025).
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menyatakan hibah ini bukan sekadar tambahan sarana operasional. “Ini merupakan simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung kelancaran tugas kejaksaan,” ujarnya.
Budhi menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum memerlukan dukungan seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. “Hibah ini wujud nyata kepedulian untuk menjaga marwah hukum sekaligus fondasi pembangunan daerah,” tambahnya.
Dijelaskannya, kendaraan roda empat yang dihibahkan saat ini berada di Tanjungpinang. Proses peralihan aset dari Pemkab Anambas ke Kejaksaan Republik Indonesia akan segera diselesaikan dalam 1-2 hari ke depan.
“Permohonan hibah kendaraan ini memang sudah lama menjadi atensi pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran operasional kejaksaan,” tutur Budhi.
Hibah kendaraan ini akan memfasilitasi jaksa dalam menjalankan tugas, termasuk pengalihan tahanan dan proses penuntutan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang serta pengadilan Negeri Natuna. (KP).
Laporan : Azmi










