“Polresta Tanjungpinang mengungkap sembilan kasus narkotika sepanjang Maret 2026 dengan total sembilan tersangka dari berbagai latar belakang profesi.”
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., memimpin langsung press release pengungkapan kasus narkotika periode Maret 2026 di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (02/04/2026).
TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Maret 2026.
Dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, terungkap bahwa dari sembilan kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Empat di antaranya diketahui merupakan residivis.
Para tersangka memiliki peran sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika, dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS).
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang, yakni dua kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, empat kasus di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan tiga kasus di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram serta ekstasi sebanyak 256 butir atau setara 112,20 gram.
“Dari sembilan kasus yang diungkap melibatkan masing-masing satu tersangka dengan beragam latar belakang profesi,” jelas AKP Lajun Siado Sianturi.
Untuk tersangka berinisial AN, RA, P, DC, EW, dan H, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka berinisial MR dan R dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman bagi keduanya lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga dari ketentuan sebelumnya.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Tanjungpinang tentunya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi,” tutup AKP Lajun Siado Sianturi. (KP).
Laporan: Ides










