“Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan belasan ribu batang kayu bakau ilegal yang akan dikirim ke Singapura.”
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Batam, Kamis (23/04/2026).
BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bakau ilegal yang akan dikirim ke Singapura.
Penindakan dilakukan pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 12.000 batang kayu bakau jenis teki tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kapal tersebut dinakhodai oleh seorang berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK).
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, dan diduga akan diselundupkan ke Singapura,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak di Batam.
Dalam praktiknya, nakhoda kapal berperan dalam mengatur pengumpulan kayu hingga proses pengangkutan, sementara aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh pihak lain yang berada di Batam.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.
Polda Kepri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia 24 jam. (KP).
Laporan: Ides










