KABAR PERBATASANKEAMANAN PERBATASANLINGKUNGAN & KELAUTANTANJUNGPINANGTRANSPORTASI

Parkir Bincen Tanjungpinang Disorot, Karcis Tak Wajib Dipersoalkan Warga

×

Parkir Bincen Tanjungpinang Disorot, Karcis Tak Wajib Dipersoalkan Warga

Sebarkan artikel ini
Salah satu area parkir Pasar Bincen Tanjungpinang yang menjadi sorotan warga terkait sistem parkir tanpa karcis.

“Perdebatan soal parkir tanpa karcis di Pasar Bincen memicu respons resmi dari Dinas Perhubungan Tanjungpinang.”

Petugas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Abdul Rahman Joe, menegaskan sistem parkir di kawasan Pasar Bincen merupakan parkir resmi yang dikelola pihak ketiga sesuai aturan yang berlaku.

TANJUNGPINANG – Polemik parkir di kawasan Pasar Bincen Batu 9, Kota Tanjungpinang, menjadi sorotan publik setelah viralnya unggahan seorang netizen di media sosial yang mempertanyakan tidak adanya karcis parkir.

Unggahan tersebut memicu berbagai tanggapan dari warga, termasuk perdebatan terkait pihak yang berwenang mengelola parkir di kawasan tersebut. Sebagian warga menduga parkir dikelola swasta tanpa pengawasan, sementara lainnya menilai tetap harus ada peran pemerintah dalam pengaturan.

Menanggapi hal itu, petugas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Abdul Rahman Joe, menegaskan parkir di Pasar Bincen bukanlah parkir liar.

“Di Pasar Bincen tidak terdapat parkir liar. Itu parkiran yang dikelola dan diselenggarakan secara resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui wawancara daring, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan pengelolaan parkir di dalam kawasan Pasar Bincen dilakukan oleh pihak ketiga atau pemilik lahan, karena area tersebut bukan sepenuhnya milik pemerintah daerah.

“Kalau di dalam kawasan Pasar Bincen, itu jasa parkir yang dikelola pihak ketiga atau pemilik lahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joe menyampaikan pengelola parkir wajib menyetorkan pajak sebesar 10 persen langsung ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setiap bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

“Pajak parkir itu disetor langsung ke BPPRD, bukan melalui Dishub,” tegasnya.

Terkait tidak diberikannya karcis parkir, Joe menyebut hal tersebut bergantung pada sistem yang diterapkan oleh pengelola.

“Kalau soal pakai karcis atau tidak, itu tergantung sistem dan penyelenggara mereka,” tambahnya.

Baca Juga:  Polairud Tanjungpinang Sigap Evakuasi Warga Meninggal di Perairan Pulau Karas

Ia juga menjelaskan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait parkir di dalam kawasan Pasar Bincen dapat langsung mengadu kepada pihak pengelola pasar.

“Untuk aduan di dalam kawasan, lebih tepat disampaikan ke pengelola pasar. Lewat Dishub juga bisa, tapi nanti tetap akan kami koordinasikan ke pengelola,” katanya.

Menurut Joe, sistem parkir seperti ini juga diterapkan di sejumlah lokasi lain seperti TCC Mall, Pelabuhan Sri Bintan Pura, bandara, dan rumah sakit, yang dikelola secara mandiri oleh pihak pengelola masing-masing.

Dengan penjelasan tersebut, Dishub berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara parkir yang dikelola pemerintah dan yang dikelola pihak ketiga, serta tetap mengedepankan komunikasi dalam menyampaikan keluhan. (KP).


Laporan: Novita


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *