“Kasus dugaan penghinaan terhadap insan pers di Anambas mencuat setelah laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian.”
Seorang perwakilan media di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Azhar, secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap wartawan ke Polres Kepulauan Anambas terkait unggahan media sosial yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
ANAMBAS – Dugaan penghinaan terhadap insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi sorotan publik setelah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh Tengku Azhar, yang mengaku mewakili sejumlah media di wilayah Kepulauan Anambas. Pengaduan ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Dalam laporan tertanggal 27 April 2026 itu, Tengku Azhar menjelaskan dugaan penghinaan terjadi melalui unggahan di media sosial Facebook oleh akun bernama “Ory Jone”.
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika dirinya melihat unggahan dalam grup “Berita Seputaran Anambas” yang berisi pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa wartawan di Tarempa dinilai tidak menjalankan peran secara maksimal dan cenderung mengikuti kepentingan tertentu. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi dari kalangan jurnalis setempat.
“Atas kejadian tersebut, kami dari beberapa media di Kabupaten Kepulauan Anambas merasa tidak terima atas perkataan dari postingan akun Facebook tersebut,” ujar Tengku Azhar dalam laporannya.
Ia menegaskan laporan ini merupakan bentuk keberatan sekaligus upaya untuk menjaga marwah dan profesionalitas insan pers di daerah.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian, mengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, khususnya di media sosial yang dapat berdampak luas terhadap profesi tertentu.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (KP).
Laporan: Azmi










