ANAMBASHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEAMANAN PERBATASAN

Anambas Memanas, Dugaan Penghinaan Wartawan Dilaporkan ke Polisi

×

Anambas Memanas, Dugaan Penghinaan Wartawan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Tengku Azhar saat menyampaikan laporan dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kasus dugaan penghinaan terhadap insan pers di Anambas mencuat setelah laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian.”

Seorang perwakilan media di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Azhar, secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap wartawan ke Polres Kepulauan Anambas terkait unggahan media sosial yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

ANAMBAS – Dugaan penghinaan terhadap insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi sorotan publik setelah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan oleh Tengku Azhar, yang mengaku mewakili sejumlah media di wilayah Kepulauan Anambas. Pengaduan ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Dalam laporan tertanggal 27 April 2026 itu, Tengku Azhar menjelaskan dugaan penghinaan terjadi melalui unggahan di media sosial Facebook oleh akun bernama “Ory Jone”.

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika dirinya melihat unggahan dalam grup “Berita Seputaran Anambas” yang berisi pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa wartawan di Tarempa dinilai tidak menjalankan peran secara maksimal dan cenderung mengikuti kepentingan tertentu. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi dari kalangan jurnalis setempat.

“Atas kejadian tersebut, kami dari beberapa media di Kabupaten Kepulauan Anambas merasa tidak terima atas perkataan dari postingan akun Facebook tersebut,” ujar Tengku Azhar dalam laporannya.

Ia menegaskan laporan ini merupakan bentuk keberatan sekaligus upaya untuk menjaga marwah dan profesionalitas insan pers di daerah.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian, mengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, khususnya di media sosial yang dapat berdampak luas terhadap profesi tertentu.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (KP).

Baca Juga:  DPRD Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Salah Satunya Tentang Pemberian Isentif

Laporan: Azmi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *