“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang kian meningkat.”
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin rapat penyusunan roadmap komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pengelolaan sampah sebagai langkah konkret memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di daerah kepulauan tersebut.
ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus mematangkan strategi pengelolaan sampah melalui penyusunan roadmap Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta pembahasan penerapan sanksi administratif dalam pengelolaan sampah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Media Center Kantor Bupati Anambas, Senin (27/4/2026), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.M., dan melibatkan sejumlah perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan bahwa persoalan sampah di Anambas terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu dan membutuhkan penanganan serius serta kolaboratif.
“Permasalahan sampah dari hari ke hari, bulan ke bulan, hingga tahun ke tahun tentu akan semakin meningkat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis Anambas sebagai wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri, terutama karena sampah tidak hanya berasal dari daratan, tetapi juga dari laut.
“Penanganannya tidak hanya soal daratan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi laut,” tambahnya.
Sahtiar juga menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh hanya sebatas rutinitas pengangkutan dan pembuangan, melainkan harus memiliki nilai guna yang lebih besar.
“Kita perlu memastikan apakah pengelolaan sampah hanya sekadar diambil, dibuang, dan dimusnahkan, atau ada cara lain yang lebih efektif dan bernilai guna,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah akan menyiapkan regulasi yang jelas, termasuk penerapan sanksi administratif sebagai bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Perlu ada aturan yang dipersiapkan, termasuk sanksi terhadap pelanggaran, sehingga proses edukasi dapat memberikan perubahan perilaku masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Sayid Muhadhar, M.Si., yang memberikan arahan secara virtual, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di Anambas masih menghadapi berbagai kendala.
Di antaranya adalah kondisi geografis, keterbatasan anggaran, serta minimnya infrastruktur seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ia juga menyoroti bahwa pengelolaan sampah saat ini masih bersifat rutinitas tanpa pemanfaatan optimal.
Sebagai solusi, ia merekomendasikan sejumlah langkah strategis, seperti pembatasan sampah sekali pakai, penguatan regulasi daerah, pemilahan sampah organik dan anorganik, serta pengolahan sampah organik menjadi kompos.
Selain itu, diperlukan dukungan pasar untuk pengelolaan sampah non-organik, peningkatan anggaran, serta keterlibatan sektor swasta dan masyarakat secara luas.
Rapat ditutup dengan diskusi guna menghimpun masukan dari seluruh peserta sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Anambas. (KP).
Laporan: Azmi










