“Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas, Norrahmah, S.E., menyampaikan bahwa tiga warisan budaya daerah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia Tahun 2026. Ketiganya adalah Bubur Lambok Anambas, Zapin Nek Nang Anambas, dan Jongkong Layar. Dengan penetapan tersebut, Kepulauan Anambas kini memiliki enam WBTb yang mendapat pengakuan nasional serta mencatat 10 pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sepanjang 2026.”
ANAMBAS – Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menorehkan capaian di bidang kebudayaan. Tiga warisan budaya daerah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia Tahun 2026, yakni Bubur Lambok Anambas, Zapin Nek Nang Anambas, dan Jongkong Layar.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada 2–6 November 2026.
Dengan tambahan tiga penetapan tersebut, Kepulauan Anambas kini memiliki enam warisan budaya yang telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.
Ketiga warisan budaya yang ditetapkan pada 2026 bukan sekadar kekayaan tradisi, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat Kepulauan Anambas yang diwariskan secara turun-temurun.
Capaian ini merupakan hasil dari proses pengusulan yang melibatkan kajian, penyusunan dokumen, evaluasi, serta penyempurnaan berdasarkan masukan tim ahli. Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu unsur penting dalam mengawal proses tersebut hingga tahap penetapan.
Perjuangan Panjang Berbuah Pengakuan Nasional
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Anambas, Norrahmah, S.E., mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, penetapan tiga warisan budaya itu merupakan hasil kerja keras dan komitmen yang dibangun selama kurang lebih satu tahun.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan bangga karena tiga warisan budaya yang diusulkan akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2026. Ini merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari pengumpulan data, penyusunan dokumen, hingga melalui tahapan evaluasi dan persidangan. Kami berharap pengakuan ini menjadi penyemangat untuk terus menggali dan melestarikan kekayaan budaya Anambas,” ujar Norrahmah.
Ia menegaskan, pengakuan nasional tersebut harus menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk memastikan warisan budaya daerah tetap hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, tradisi tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen, tetapi harus terus dipraktikkan, dipelajari, dan diwariskan kepada generasi muda.
Plt. Kadisparbud: Pengakuan Harus Diikuti Pelestarian Nyata
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas, Hanimuzwati, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengusulan hingga penetapan ketiga warisan budaya tersebut.
Ia menilai, bertambahnya jumlah WBTb yang diakui secara nasional merupakan capaian penting bagi daerah. Namun, keberhasilan tersebut harus diikuti langkah nyata untuk melindungi, melestarikan, dan memperkenalkan warisan budaya kepada masyarakat luas.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pelaku budaya, tokoh masyarakat, para pemerhati budaya, hingga tim yang terlibat dalam proses pengusulan. Penetapan tiga WBTb pada tahun 2026 ini merupakan kebanggaan bersama sekaligus amanah bagi kita untuk menjaga warisan leluhur agar tidak kehilangan nilai dan jati dirinya,” ujar Hanimuzwati.
Ia menambahkan, pengakuan dari pemerintah pusat bukanlah akhir dari perjuangan pelestarian budaya, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
“Warisan budaya tidak cukup hanya mendapatkan pengakuan di tingkat nasional. Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga keberlangsungannya, mendokumentasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, memberikan ruang kepada para pelaku budaya untuk terus berkarya, serta mengenalkan tradisi ini kepada generasi muda. Pemerintah daerah berharap sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat agar budaya Anambas tetap lestari dan dikenal lebih luas,” tambahnya.
Enam WBTb, Jejak Kekayaan Budaya Anambas
Berdasarkan informasi yang disampaikan, berikut enam Warisan Budaya Tak Benda Indonesia asal Kabupaten Kepulauan Anambas:
-
Gubang – ditetapkan pada 2014.
-
Gendang Siantan – ditetapkan pada 2014.
-
Silat Pisau – ditetapkan pada 2025.
-
Bubur Lambok Anambas – ditetapkan pada 2026.
-
Zapin Nek Nang Anambas – ditetapkan pada 2026.
-
Jongkong Layar – ditetapkan pada 2026.
Selain penetapan tiga WBTb tersebut, Anambas juga mencatat capaian di bidang kekayaan intelektual. Pada 2026, daerah ini disebut berhasil memperoleh 10 pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), selain tiga penetapan WBTb.
Capaian tersebut memperlihatkan upaya pendataan, perlindungan, dan pengakuan terhadap kekayaan budaya daerah. Namun, pengakuan administratif tetap perlu diiringi langkah pelestarian agar tradisi yang telah didaftarkan tidak kehilangan tempat dalam kehidupan masyarakat.
Menjaga Warisan Leluhur, Menguatkan Identitas Daerah
Penetapan enam WBTb Indonesia asal Kepulauan Anambas menjadi momentum untuk memperkuat upaya pelestarian budaya secara berkelanjutan. Di tengah perkembangan zaman, keberadaan tradisi lokal membutuhkan dukungan nyata agar tidak tergerus perubahan dan tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Pemerintah daerah, pelaku budaya, tokoh adat, komunitas, lembaga pendidikan, serta generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan warisan tersebut. Upaya dokumentasi, edukasi budaya, regenerasi pelaku tradisi, dan promosi melalui berbagai kegiatan perlu terus diperkuat.
Pengakuan nasional terhadap Bubur Lambok Anambas, Zapin Nek Nang Anambas, dan Jongkong Layar bukan hanya menambah daftar capaian daerah. Lebih dari itu, penetapan ini menjadi pengingat bahwa kebudayaan merupakan identitas yang harus dijaga bersama.
Dengan komitmen dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, warisan budaya Kepulauan Anambas diharapkan tidak hanya lestari di daerah asalnya, tetapi juga semakin dikenal di tingkat nasional hingga internasional.
Laporan: Deny Jebat










