KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

BPK Soroti DBH Natuna Dianggarkan Tanpa Dasar yang Andal 

×

BPK Soroti DBH Natuna Dianggarkan Tanpa Dasar yang Andal 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dengan latar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. BPK menyoroti penganggaran DBH Natuna sebesar Rp332,55 miliar yang tidak didukung kertas kerja perhitungan dan dasar penganggaran yang memadai. KoranPerbatasan.com

“Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025 menjadi perhatian BPK setelah nilai yang ditetapkan dalam perubahan APBD tidak didukung kertas kerja perhitungan dan dasar penganggaran yang memadai.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi sorotan BPK terkait penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat dalam APBD 2025. BPK menemukan nilai Pendapatan DBH yang ditetapkan sebesar Rp332,553 miliar tidak didukung kertas kerja perhitungan dan dasar penganggaran yang memadai, sementara proyeksi sebelumnya hanya sebesar Rp272,964 miliar.  

NATUNA – Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. BPK menilai penganggaran DBH oleh Pemkab Natuna belum akurat dan terukur secara rasional dalam memprediksi realisasi yang dapat dicapai. 

Pada 2025, total DBH yang dianggarkan mencapai Rp332,553 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp215,699 miliar atau 64,86 persen, sehingga terdapat deviasi target pendapatan yang tidak terealisasi sebesar Rp116,854 miliar. BPK menyebut rendahnya realisasi tersebut menunjukkan penganggaran DBH belum akurat dan terukur secara rasional.  

Persoalan semakin jelas ketika BPK menelusuri proses penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) 2025. Pada Juli 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun prognosa pendapatan dan memperkirakan potensi DBH sampai akhir tahun sebesar Rp272,964 miliar. Angka tersebut disusun berdasarkan sejumlah dokumen dan realisasi penerimaan sebelumnya.  

Namun, setelah pembahasan bersama DPRD, nilai Pendapatan DBH dalam rancangan P-APBD justru disepakati menjadi Rp332,553 miliar. Angka tersebut lebih tinggi Rp59,589 miliar dibandingkan proyeksi yang sebelumnya disusun Pemkab Natuna.  

Kepala BPKPD menjelaskan kepada BPK bahwa kenaikan anggaran tersebut dilakukan untuk mendukung besaran belanja P-APBD yang telah direncanakan dan disepakati bersama legislatif. Namun, BPK mencatat penyesuaian itu tidak didukung dengan kertas kerja perhitungan dan dasar penganggaran.  

Baca Juga:  Ratusan Warga Datangi Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN Anambas

Bukan hanya BPK yang memberikan catatan. Dalam evaluasi Gubernur Kepulauan Riau terhadap rancangan P-APBD Natuna, nilai Pendapatan DBH sebesar Rp332,553 miliar disebut lebih tinggi Rp112,861 miliar dibandingkan alokasi anggaran yang tercantum dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 dan KMK Nomor 29/MK/PK/2025. 

Meski telah mendapat catatan evaluasi tersebut, Pemkab Natuna tidak melakukan penyesuaian dan tetap menetapkan Pendapatan DBH sebesar Rp332,553 miliar dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang P-APBD.  

BPK juga mencatat adanya surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK/PK/2025 yang memberikan pedoman mengenai penganggaran Kurang Bayar (KB) DBH. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sisa KB DBH yang belum disalurkan tidak boleh dianggarkan sebagai penerimaan APBD. Jika daerah telah menganggarkannya, pemerintah daerah diminta melakukan revisi APBD beserta belanja terkait.  

Pemkab Natuna mengakui telah mengetahui surat tersebut. Namun, menurut penjelasan TAPD kepada BPK, pemerintah daerah tetap menganggarkan sisa KB DBH yang belum disalurkan dalam prognosa P-APBD karena masih berharap seluruh KB DBH sampai 2024 dapat dicairkan pemerintah pusat pada akhir 2025 untuk membantu pembayaran utang belanja 2024.  

Bagi pengelolaan keuangan daerah, persoalan ini tidak sederhana. Pendapatan yang dianggarkan terlalu tinggi dapat menciptakan ruang belanja yang tidak ditopang penerimaan riil. Ketika penerimaan tidak mencapai target, kemampuan pemerintah daerah memenuhi belanja dan kewajiban pembayaran ikut tertekan. 

BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati Natuna memerintahkan pihak terkait memperbaiki proses penganggaran pendapatan DBH dengan menggunakan dasar yang andal. Dalam rencana aksi, dokumen yang harus disiapkan antara lain surat perintah Bupati kepada TAPD serta kertas kerja penyusunan anggaran DBH yang memuat dasar-dasar andal dalam asumsi perhitungan pendapatan tersebut.  

Bupati Natuna, Cen Sui Lan jangan membangun belanja daerah berdasarkan angka pendapatan yang belum memiliki dasar perhitungan kuat. APBD membutuhkan angka yang realistis, bukan sekadar angka yang mampu menutup kebutuhan belanja. Jika pendapatan dipasang terlalu tinggi tetapi realisasinya jauh di bawah target, masyarakat pula yang akhirnya berhadapan dengan konsekuensinya. 

Baca Juga:  RUP Natuna 2026, UMKM Kebagian Apa?

Tim Redaksi 


📊 Views: 40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *