Gubernur Minta Sertifikat Tanah Gratis Tidak Disalahgunakan Oleh Rakyat

Terbit: oleh -35 Dilihat

KEPRI (KP),- Gubernur Provinsi Kepri, H. Nurdin Basirun mengatakan sertifikat tanah yang didapat masyarakat hendaknya dipergunakan dengan baik. Jangan digunakan untuk membeli hal-hal yang tak produktif seperti handphone memenuhi gaya hidup.

“Dijaga, disimpan dan manfaatkan untuk keperluan yang produktif. Seperti mengajukan pinjaman untuk keperluan modal usaha,” kata Nurdin saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat Provinsi Kepri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, di Dataran Engku Putri, Kota Batam, Sabtu (30/3).

Menurut Nurdin, saat ini sudah 85 ribu sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat Provinsi Kepri. Hal ini, kata Nurdin, sebagai bukti bahwa kerja pemerintah untuk masyarakat begitu kuat dan komitmen Presiden RI Joko Widodo yang akan membangun daerah dari pinggiran nyata adanya.

“Masih banyak program pemerintah yang dirasakan langsung oleh masyarakat seperti Dana Desa, yang merupakan salah Nawacita Presiden RI Joko Widodo dalam membangun NKRI. Selain itu masih ada juga PKH (Program Keluarga Harapan) yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutur Nurdin.

Dalam arahannya, Menteri Sofyan mengatakan, Presiden Joko Widodo sangat berkeinginan menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat. Ini merupakan bukti keinginan dari presiden yang dekat dengan masyarakat. Program ini, menurut Menteri merupakan Program Nasional atas instruksi dari Presiden RI Joko Widodo untuk mempersiapkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Di Indonesia pada tahun 2018 ada 9,3 juta sertifikat bidang tanah yang dibagikan. Untuk tahun 2019 ini mengalami peningkatan sebanyak 10-12 juta sertifikat bidang tanah yang akan diserahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. “Pada tahun 2019 ini juga Insya Allah seluruh tanah di Kota Batam akan diselesaikan sertifikatnya terutama untuk kampung tua,” imbuh Sofyan.

Menteri menambahkan, manfaat dari sertifikat tanah yakni untuk mencegah sengketa lahan, sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah tersebut juga bisa menjadi agunan untuk melakukan pinjaman sebagai modal usaha. BPN mempunyai target pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia bersertifikat.

“Sertifikat tanah ini juga mempermudah untuk melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan hindari untuk membeli kebutuhan yang konsumtif,” tutup Sofyan. (KP).


Pewarta : Aman

Editor : Cherman

Kontributor : Humas Provinsi Kepri


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *