HMI Badko Riau-Kepri mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas sedimentasi dan penambangan pasir laut di Kepulauan Riau karena dinilai berpotensi merusak ekosistem dan merugikan nelayan.
TANJUNGPINANG — Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau-Kepulauan Riau, Wiriyanto Aswir, menegaskan aktivitas pengelolaan hasil sedimentasi laut di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Bintan Pesisir, harus dievaluasi secara menyeluruh karena diduga mengandung persoalan administratif, minim partisipasi publik, serta berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial-ekonomi terhadap masyarakat pesisir.
HMI Badko Riau-Kepri menyoroti terbitnya kebijakan pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut yang diatur melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, yang merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 31 Tahun 2025.
Dalam kajian yang disampaikan organisasi tersebut, regulasi tersebut memang membuka ruang pemanfaatan hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut, untuk kebutuhan pembangunan dan ekspor dengan syarat tertentu, seperti pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kepemilikan Persetujuan Ekspor (PE), Eksportir Terdaftar (ET), serta Laporan Surveyor (LS).
Namun, HMI menilai implementasi kebijakan tersebut di lapangan menyimpan berbagai persoalan serius, terutama terkait perlindungan ekosistem laut dan hak masyarakat pesisir.
“Persoalan pasir laut ini bukan semata urusan ekonomi atau ekspor, tetapi menyangkut kedaulatan laut, keadilan ekologis, dan keberlangsungan hidup masyarakat nelayan,” ujar Wiriyanto Aswir dalam keterangannya saat di wawancarai via Whatsapp, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurutnya, pemerintah selama ini membangun narasi bahwa pengerukan sedimentasi laut bertujuan menjaga alur pelayaran, mengurangi pendangkalan, serta melindungi ekosistem pesisir. Material hasil pengerukan juga disebut dapat dimanfaatkan untuk reklamasi, bahan konstruksi, hingga kebutuhan ekspor.
Di sisi lain, HMI menilai praktik penambangan pasir laut di Indonesia memiliki rekam jejak panjang yang sarat persoalan lingkungan dan sosial. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa eksploitasi pasir laut yang berlangsung sejak dekade 1970-an telah memicu abrasi, kerusakan terumbu karang, perubahan arus laut, sedimentasi, hingga menyusutnya sejumlah pulau kecil di wilayah pesisir Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau.
Selain dampak ekologis, kelompok nelayan tradisional juga disebut menjadi pihak paling terdampak akibat rusaknya wilayah tangkap dan berkurangnya hasil perikanan.
“Dampak yang dirasakan masyarakat pesisir itu nyata. Nelayan kehilangan wilayah tangkap, hasil ikan menurun, biaya operasional meningkat, bahkan sebagian masyarakat terpaksa beralih profesi,” katanya.
HMI juga menyoroti dugaan persoalan administratif dalam proses perizinan pengelolaan sedimentasi laut di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. Dalam kajian hukumnya, organisasi tersebut menduga adanya manipulasi tanda tangan dukungan masyarakat yang berpotensi mempengaruhi validitas administratif penerbitan izin.
Menurut Wiriyanto, apabila dugaan tersebut terbukti, maka izin yang telah diterbitkan berpotensi mengandung cacat substansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Kalau data dukungan masyarakat ternyata tidak autentik, maka proses verifikasi administrasi menjadi cacat. Ini bukan persoalan etika semata, tetapi menyangkut legalitas izin,” tegasnya.
HMI menilai konsultasi publik yang dilakukan dalam proses perizinan juga berpotensi tidak merepresentasikan seluruh masyarakat terdampak, terutama apabila dampak sedimentasi meluas hingga ke wilayah di luar lokasi konsultasi resmi. Dalam analisis tersebut, HMI menegaskan bahwa ruang laut tidak dapat dipandang hanya sebagai objek ekonomi, melainkan juga ruang sosial-ekonomi masyarakat pesisir yang harus dilindungi secara menyeluruh.
Selain itu, organisasi tersebut mengkritik pendekatan perusahaan yang dinilai menggunakan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai alat legitimasi sosial.
Menurut HMI, program CSR tidak dapat dijadikan pengganti terhadap kewajiban hukum seperti analisis dampak lingkungan, keterbukaan data, maupun partisipasi masyarakat.
“CSR bukan pengganti keabsahan prosedural. Kompensasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup cacat partisipasi publik,” ujar Wiriyanto.
Dalam pernyataannya, HMI juga menyinggung pengalaman masa lalu terkait eksploitasi pasir laut di Kepulauan Riau yang dinilai meninggalkan dampak lingkungan jangka panjang terhadap pulau-pulau kecil dan kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, organisasi tersebut menilai pemerintah harus lebih berhati-hati dalam memberikan izin pengelolaan sedimentasi laut, terutama di wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.
Selain menyampaikan kritik terhadap kebijakan sedimentasi laut, HMI Badko Riau-Kepri turut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pertama, HMI mendesak pemerintah memberikan keadilan nyata bagi masyarakat nelayan, termasuk transparansi kompensasi dan perlindungan kesejahteraan bagi seluruh nelayan terdampak.
Kedua, organisasi tersebut meminta Pemerintah Provinsi Kepri meninjau ulang rencana pembangunan Tugu Bahasa dengan mempertimbangkan aspek prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, HMI mendesak gubernur dan wakil gubernur menunjukkan keberpihakan konkret terhadap masyarakat pesisir di Pulau Poto, Mantang, dan Numbing yang dinilai terdampak langsung aktivitas pembangunan dan sedimentasi laut.
Keempat, HMI meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang diduga melakukan maladministrasi dalam proses perizinan.
Kelima, HMI juga mendesak pemerintah memperketat pengawasan di Laut Natuna serta menindak praktik illegal fishing oleh kapal asing demi menjaga kedaulatan wilayah dan keberlangsungan ekonomi nelayan lokal.
Wiriyanto menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut lahir dari kekhawatiran masyarakat pesisir terhadap kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional di Kepulauan Riau.
“Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan ekosistem laut dan masa depan masyarakat pesisir,” tutupnya.
Aksi ini juga turut melibatkan seluruh ketum HMI se-Kepulauan Riau diantaranya adalah Ketua Umum HMI Cabang Natuna Fergiawan, Cabang Batam Andri, Cabang Tanjungpinang Tommy, dan Sekretaris Umum Khairul Rijal. (KP).
Laporan Dhitto










