ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025, Kamis,26 Juni 2025, bertempat di ruang rapat utama KPU setempat.
Rakor ini menjadi forum resmi pertama yang dilaksanakan KPU Anambas setelah Pilkada serentak 2024. Meskipun dihadapkan pada efisiensi anggaran, agenda pemutakhiran data pemilih tetap digelar sebagai amanat konstitusional.
“Kondisi efisiensi anggaran tidak mengurangi tanggung jawab kami. Pemutakhiran data pemilih merupakan kerja yang harus terus berjalan dalam situasi apapun,” ujar Ketua KPU Anambas, Fadilah, S.Kom, dalam sambutannya.
Fadilah juga menjelaskan bahwa landasan hukum terbaru, yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, telah resmi diberlakukan sejak 14 Maret 2025. Melalui regulasi ini, KPU di seluruh Indonesia dimandatkan untuk memperbarui data pemilih secara periodik dan terbuka.

Sebagai tindak lanjut, KPU Anambas merencanakan menggelar Pleno Terbuka dalam waktu dekat untuk menyampaikan hasil pemutakhiran kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pleno nanti akan menjadi momen penting untuk memastikan keterbukaan dan akurasi data,” tambahnya.
Rakor diikuti sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, perwakilan Polres, pimpinan partai politik, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sesi pemaparan, anggota KPU membacakan rincian pembaruan data secara bergiliran, termasuk mencatat perubahan status pemilih seperti pindah domisili, meninggal dunia, serta penambahan pemilih baru.
Melalui kegiatan ini, KPU Anambas berharap sinergi antar-lembaga dapat semakin kuat untuk menjaga keakuratan data pemilih menjelang siklus pemilu berikutnya. (KP).
Laporan : Azmi










