NATUNA (KP),- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Junaedi Abdilah, ST rencananya akan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugasnya dilapangan, terutama saat mengawasi masyarakat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Wajib kita terapkan standar kesehatan Covid-19 ini, walaupun Natuna masih dalam zona hijau. Setiap tahapan kita tetap lakukan, seperti menerima pendaftaran pencalonan. Jadi memerlukan dana besar itu, saat melaksanakan pemilihan. Karena kami ingin siapkan APD untuk petugas. Nanti masyarakat juga harus memakai masker saat datang ke TPS,” kata Junaedi menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Selasa 16 Juni 2020.
Menurut Junaedi, kebutuhan anggaran untuk APD tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah. “Sudah kami diskusikan dengan Pemda terkait kekurangan dana ini. Cuma sampai saat ini belum ada keputusan terkait kekurangan anggaran untuk APD. Kalau untuk penyelanggara pemilihannya sudah siap semua,” ujarnya.

Sebagai Ketua KPU Natuna, Junaedi berharap masyarakat mau memeriksa, apakah dirinya sudah masuk dalam daftar pemilih. “Kita ingin kepedulian masyarakat terhadap Pemilu ini tinggi. Kalau bisa meraka aktif mengecek di kelurahan atau desa, apakah sudah terdaftar atau belum. Kemudian kita tentunya ingin Pemilu 2020 berjalan dengan baik, aman, tentram dan damai. Artinya berbeda pilihan boleh, tapi jangan perbedaan itu menyebabkan kita bermusuhan,” imbuhnya.
Kata Junaedi, meski sempat tertuda, tahapan pemilihan lanjutan akhirnya kembali dilaksanakan mulai 15 Juni 2020. “Jadi KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 yang telah diundangkan pada tanggal 12 Juni 2020 kemarin,” terangnya.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kemendagri kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. Perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, diundur lagi menjadi 24 Juni 2020.
“Jadi pendaftaran calon dimulai pada tanggal 4-6 September 2020. Penetapan pasangan calon tanggal 23 September. Kemudian tanggal 24 September 2020 itu, pengudian nomor urut. Selanjutnya pada tanggal 26 September sampai 5 Desember adalah masa kampanye. Sedangkan pemungutan suaranya pada tanggal 9 Desember 2020,” jelasnya.

Artinya, lanjut Junaedi pelaksanaan pemungutan suara serentak yang sempat ditunda karena terjadi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. “Kemudian seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Jadi kita suadah memulai lagi tahapan pertanggal 15 Juni 2020,” tuturnya.
Sejak tanggal 15 Juni 2020 itu, KPU Natuna telah memulai tahapan-tahapan seperti mengeluarkan Surat Keputusan (SK). “Yang kedua kita sudah mulai juga melakukan pengaktipan kembali PPK dan PPS. Jadi SK-nya sudah kita aktifkan kembali. Selanjutnya dalam waktu dekat ini, PPS akan melakukan regimen pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Nanti petugas inilah yang datang ke rumah-rumah mengecek data pemilih,” ungkapnya.
Saat ini lanjut Junaedi, sudah memasuki persiapan data pemilih. “Memang sebenarnya ada tahapan sedang berlangsung seperti di Batam dan Anambas, yakni proses calon persorangan. Karena di Natuna tidak ada, maka kami tidak melakukan itu. Jadi kami melaksanakan persiapan data pemilih,” pungkasnya. (KP).
Laporan : Riduan / Yani










