“Tekanan fiskal daerah yang kian menyempit memunculkan kekhawatiran serius terhadap nasib ASN dan PPPK di Natuna, terutama di tengah ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat.”
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, SE, menegaskan pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan terkait kemungkinan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN maupun nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena masih menunggu hasil kajian komprehensif terhadap kekuatan fiskal daerah.
NATUNA – Pernyataan tersebut disampaikan Boy Wijanarko Varianto melalui wawancara telepon WhatsApp, Minggu (05/04/2026), menanggapi isu nasional terkait ancaman penghapusan TPP ASN dan keterbatasan pembayaran gaji PPPK akibat tekanan fiskal daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Natuna tidak akan tergesa-gesa mengambil kebijakan tanpa perhitungan matang.
“Kita harus menghitung dulu secara komprehensif. Tidak bisa langsung men-judge harus dipotong atau tidak. Kita lihat dulu kekuatan fiskal kita,” ujarnya.
Boy menjelaskan kondisi fiskal Natuna saat ini sangat terbatas. Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil dan sebagian besar bergantung pada pajak kuarsa yang masa produksinya tidak maksimal sepanjang tahun.
“PAD kita hanya dari pajak kuarsa. Itu pun maksimal cuma sekitar delapan bulan, sisanya tidak optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ketergantungan Natuna terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) sangat tinggi, bahkan mendekati 90 persen dari total pendapatan daerah.
“DBH kita hampir 90 persen. Tapi penyaluran pun tidak selalu lancar. Tahun 2023 saja masih ada yang belum tersalurkan,” ungkapnya.
Kondisi ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat yang membatasi ruang fiskal daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), porsi belanja pegawai daerah ditetapkan maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan menjaga disiplin dan keseimbangan fiskal. Namun di sisi lain, bagi daerah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat seperti Natuna, aturan tersebut justru mempersempit ruang gerak dalam membiayai kebutuhan pegawai, termasuk pembayaran TPP ASN dan gaji PPPK.
Situasi ini semakin diperberat dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran nasional dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), yang berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi belanja pegawai secara optimal.
Menurut Boy, jika DBH tersebut dapat disalurkan tepat waktu, maka beban keuangan daerah seperti utang kepada pihak ketiga dapat segera diselesaikan.
“Kalau DBH disalurkan, kita bisa selesaikan kewajiban. Sekarang saja dari Rp190 miliar sudah turun jadi Rp37 miliar,” katanya.
Terkait isu penghapusan TPP ASN maupun potensi pemutusan PPPK, Boy menegaskan bahwa Pemkab Natuna memilih bersikap hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak, terutama karena Natuna merupakan daerah perbatasan.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang bisa memicu kondisi tidak kondusif. Ini daerah perbatasan, harus sangat hati-hati,” tegasnya.
Ia juga menyebut saat ini terdapat wacana dari pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan PPPK melalui APBN, yang jika terealisasi akan meringankan beban fiskal daerah.
“Kalau PPPK di-handle pusat, tentu sangat membantu. Fiskal kita jadi lebih leluasa,” ujarnya.
Boy memastikan seluruh kebijakan terkait belanja pegawai akan melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD, dan Banggar sebelum diputuskan oleh kepala daerah.
“Kita akan sampaikan ke bupati, kemudian dibahas bersama DPRD. Tidak bisa diputuskan sepihak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D) Natuna, Moestofa Albakry, SE, menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan terkait penghapusan TPP ASN di Natuna.
“Kita masih menunggu kebijakan pusat. Ini dampaknya nasional,” ujarnya.
Ia menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan, dampaknya akan sangat besar terhadap ekonomi daerah, terutama daya beli masyarakat.
“Kalau TPP dihapus atau PPPK dikurangi, perputaran ekonomi pasti turun, pengangguran bisa meningkat,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Natuna, Muhamad Alim Sanjaya, S.IP., MPP, menyebutkan jumlah ASN dan PPPK di Natuna cukup besar, sehingga kebijakan terkait belanja pegawai harus sangat diperhitungkan.
“Total sekitar 6.400 pegawai di Natuna, termasuk PPPK dan paruh waktu,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.712 merupakan PNS (42 persen), sementara sisanya didominasi pegawai non-PNS, yakni 1.422 PPPK (22 persen) dan 2.248 PPPK paruh waktu (35 persen). Komposisi ini menunjukkan struktur kepegawaian Natuna saat ini lebih banyak bertumpu pada pegawai non-PNS, yang berpotensi terdampak langsung jika terjadi penyesuaian belanja pegawai.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna saat ini memilih untuk melakukan kajian menyeluruh dan menunggu kebijakan pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis. (KP).
Laporan: Red










