ANAMBAS – Jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial AM (47) terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Anambas,” ujar IPTU Alfajri dalam keterangannya, Sabtu 26 Juli 2025.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Awalnya pelaku membantah, namun kemudian mengakui perbuatannya setelah didesak oleh keluarga.
“Korban sempat memberi tahu ibunya pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah didalami lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan tindakan itu berulang kali,” ungkap Kasatreskrim.
Ironisnya, meskipun sempat dimaafkan oleh pihak keluarga, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya. Penyidik menyatakan bahwa dugaan aksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024.
“Ini menunjukkan adanya pola kekerasan yang terjadi dalam jangka panjang dan dilakukan secara sadar oleh pelaku,” tegas IPTU Alfajri.
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Anambas menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kasus serupa, agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum,” tutup IPTU Alfajri. (KP).
Laporan : Azmi










