“Ketersediaan solar bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menghadapi persoalan serius. Pada 2026, alokasi solar hanya mencapai 6.400 kiloliter (KL), sedangkan kebutuhan nelayan diperkirakan mencapai 10.867 KL per tahun. Artinya, terdapat kekurangan sekitar 4.467 KL. Kondisi ini menjadi perhatian Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama Kapolres dan Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI).”
ANAMBAS – Persoalan ketersediaan dan pemerataan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dengan kebutuhan yang jauh lebih besar dibandingkan kuota tersedia, pemerintah dituntut mencari solusi agar aktivitas melaut masyarakat tidak terus terkendala persoalan bahan bakar.
Persoalan tersebut dibahas dalam dialog yang dipimpin Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., bersama Bupati Kepulauan Anambas Aneng dan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI), Jumat (30/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kedai Kopi 3 Beradik, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, itu menjadi wadah untuk menyerap aspirasi sekaligus membahas langkah konkret memperbaiki tata kelola penyaluran solar bersubsidi agar lebih transparan, merata, dan tepat sasaran.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, jajaran pemerintah daerah, Ketua DPD HMNI Dedi Syahputra, anggota HMNI, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam dialog tersebut, Ketua DPD HMNI Dedi Syahputra menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian nelayan. Di antaranya keterbatasan pasokan solar, transparansi distribusi, serta kesesuaian antara kuota yang ditetapkan dengan jumlah BBM yang benar-benar diterima nelayan.
HMNI juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kupon atau surat rekomendasi dengan realisasi penyaluran di lapangan. Menurutnya, mekanisme distribusi perlu dibenahi agar tidak menimbulkan kesenjangan antara kebutuhan nelayan dan ketersediaan BBM di masing-masing wilayah.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kabag Ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas Yohanes memaparkan bahwa alokasi solar bersubsidi untuk Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2026 mencapai 6.400 kiloliter (KL) per tahun.
Namun, berdasarkan hasil pendataan, kebutuhan solar untuk sektor nelayan diperkirakan mencapai 10.867 KL per tahun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 4.467 KL antara kebutuhan dan alokasi yang tersedia. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kuota solar bersubsidi saat ini belum mampu memenuhi keseluruhan kebutuhan sektor nelayan berdasarkan pendataan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah telah mengusulkan penambahan kuota kepada pemerintah pusat melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara alokasi BBM dan kebutuhan riil nelayan sehingga aktivitas melaut tidak terkendala persoalan bahan bakar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar menegaskan pentingnya pembenahan data serta sinkronisasi menyeluruh, mulai dari penerbitan rekomendasi, alokasi pada SPBU, hingga realisasi penyaluran kepada nelayan.
Menurutnya, data yang akurat dan mekanisme pengawasan yang baik menjadi kunci untuk memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Aneng menyambut positif masukan dan aspirasi yang disampaikan HMNI. Ia menegaskan pemerintah daerah akan mendorong pembenahan sistem distribusi agar penyaluran solar bersubsidi lebih terarah dan sesuai kebutuhan nelayan di setiap wilayah.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah pembagian alokasi berdasarkan desa. Dengan mekanisme tersebut, pengaturan kebutuhan dan penyaluran BBM diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dengan mempertimbangkan jumlah serta kebutuhan nelayan di masing-masing desa.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyiapkan mekanisme pencatatan dan pengawasan terhadap sisa alokasi solar yang tidak terserap akibat kondisi cuaca buruk maupun musim angin.
Dengan demikian, sisa kuota tersebut tetap dapat terdata, terkontrol, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta kelompok masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang.
Melalui dialog tersebut, kepolisian turut mendorong terciptanya komunikasi yang terbuka dan suasana kondusif sehingga setiap aspirasi masyarakat dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konstruktif.
Pertemuan ini diharapkan tidak berhenti sebatas diskusi, tetapi menjadi awal dari langkah nyata dalam membenahi sistem pendataan, pengaturan kuota, transparansi, serta pengawasan distribusi solar bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Besarnya selisih antara kebutuhan dan kuota solar menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Sebab, ketersediaan BBM bukan sekadar penunjang aktivitas melaut, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kini, perhatian nelayan tertuju pada tindak lanjut dari pertemuan tersebut. Usulan penambahan kuota, pembagian alokasi berdasarkan desa, serta pengawasan distribusi diharapkan benar-benar diwujudkan agar persoalan solar tidak terus membebani masyarakat nelayan.
Kolaborasi pemerintah daerah, kepolisian, dan HMNI diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret sehingga distribusi solar bersubsidi semakin transparan, adil, dan tepat sasaran.
Polisi Bersama Masyarakat. Polri hadir sebagai mitra masyarakat melalui komunikasi, kolaborasi, dan penguatan sinergi dengan seluruh elemen daerah. Dengan kebersamaan, berbagai persoalan masyarakat diharapkan dapat dicarikan solusi demi terciptanya kesejahteraan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Laporan: Deny Jebat










