Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Tegahan

Terbit: oleh -35 Dilihat
Muhammad-Syahirul-Alim-Kepala-Kantor-Bea-Cukai-Tanjungpinang-saat-memberi-keterangan-kepada-wartawan

TANJUNGPINANG (KP),- Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, musnahkan barang ilegal hasil tegahan, senilai Rp 845,323,400. Dari ahir tahun 2018 sampai ahir bulan November 2019. Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Senin, 09 Desember 2019.

Berbagai barang ini dimusnahkan dengan cara di lindas alat berat, dibakar dan dikubur sehingga hilang nilai enkomisnya, bahkan untuk hp dan laptop dibelah petugas menjadi dua bagian.

Muhammad Syahirul Alim, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, mengatakan, pemusnahan barang tegahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Batam. Sedangkan potensi kerugian negara atas  barang tegahan ini sebesar Rp 918.470.379.

“Tahun 2019 penindakan yang dilakukan BC Tanjungpinang sebanyak 4 kasus, sudah p21, dari 4 SBDP, oleh Kejaksaan Negeri Bintan yang telah diterbitkan 191 bukti penindakan untuk ethil alkohol dan barang-barang lainnya,” terang Syahirul Alim.

Barang tegahan yang dimusnahkan berupa, 1.935.578 batang rokok, 664.9 liter minuman mengandung ethil alkohol, 132 unit ponsel, dan 280 buah kasur bekas, juga barang-barang lain seperti pakaian bekas, parfum, elektronik, dan sparepart. (KP).


Laporan : Effendi Abidin


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *