Syahrul :”Jika Sesuai Aturan Tak Perlu Takut Kelola Dana BOS”

Terbit: oleh -41 Dilihat
Wali-Kota-Tanjungpinang-H.-Syahrul-menjawab-pertanyaan-wartawan-terkait-Dana-BOS

TANJUNGPINANG KP,- Pengelola Dana BOS tidak perlu takut, jika berpedoman kepada Juknis yang ada. Sesuai aturan tidak perlu takut diperiksa. Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul kepada media usai membuka Bimbingan Teknis Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP se-Kota Tanjungpinang, di Hotel Pelangi, Senin 9 Maret 2020.

Kata Syahrul, dengan digelarnya Bimtek oleh Dinas Pendidikan ini salah satunya adalah untuk memberikan penguatan dan pemahaman yang akurat kepada para pengelola Dana BOS.

“Oleh sebab itulah, ini diberi penguatan supaya tak ada takut-takut lagi. Selagi sesuai dengan aturan kenapa takut. Diperiksa Jaksa, lengkap. Diperiksa BPKP juga lengkap jadi tak ada masalah. Takut itu, kalau kita ada niat buruk. Jadi tak usah takut,” pungkasnya.

Menurut Syahrul, pengelolaan Dana BOS sudah jelas ada juknisnya,  karna ada perubahan dinas menyelenggarakan Bimtek, supaya para pengelola tidak salah jalur. Peruntukannya sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Nah jadi ayah mengimbau kepada Pengelola Dana BOS SD dan SMP supaya mengupayakan berpedoman kepada juknis yang ada. Makanya  mudah-mudahan pelatihan ini memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada Pengelola Dana BOS itu sendiri,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Admadinata mengatakan Dana BOS untuk sekolah SD dan SMP di Tanjungpinang sebesar Rp26 milyar. Sebelumnya dana dari rekening Kas Umum Daerah Provinsi, langsung ke rekening sekolah. Sekarang tidak melalui pihak provinsi, tapi dari rekening Kas Umum Negara langsung ke sekolah.

“Setahun itu tiga kali, itu untuk semua karna perhitungan Dana BOS itu, satuan pendidikan menerima dana bos itu. Perhitungannya berdasarkan sedikit atau banyaknya jumlah peserta didiknya. Dihitung kalau SD itu peranak pertahun 900 ribu, SMP 1.100 ribu satu tahun,” terangnya.

“Jadi kita buat Bimtek ini, karna setiap tahun itu ada saja perubahan. Seperti jumlahya berubah, mekanisme penyalurannya berubah, penyaluran berapa kali dalam setahun itu berubah, kenaikannya 100 ribu,” tambahnya.

Dana BOS ini lanjutnya, adalah untuk operasional sekolah, diantaranya digunakan untuk membeli buku siswa, buku pegangan guru, dan buku referensi. Nantinya sekolah yang akan membeli melalui online, dengan aplikasi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). (KP).


Laporan : Effendi Abidin


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *