BATURAJA (KP),- Triliunan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat, merupakan program percepatan pembangunan di seluruh desa tersebar dari sabang hingga meraoke. Selain untuk pembangunan dan rutin untuk perangkat desa, dana tersebut harus melibatkan masyarakat didalam pemberdayaan dan pendapatan asli desa dibidang bumdes.
Namun lain halnya yang terjadi di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Khairudin Bin Holid (47), akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia dititipkan penahanannya di Rutan Baturaja, oleh Kejaksaan Negeri OKU, setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres OKU, Rabu (06/05/2020).
Penahanan mantan Kades Pedataran tersebut karena yang bersangkutan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017. ”Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas nama tersangka Khairudin Holid dari Polres OKU berdasarkan berkas perkara nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp 404.000.000,” ujar Kajari OKU Bayu Paramesti didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi kepada awak media saat dikonfirmasi di Kantor Kejari OKU.
Dijelaskan Bayu, bahwa untuk sementara waktu penahanan tersangka dititipkan di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk memindahkan penahanan tersangka ke Palembang. “Kita terus berkoordinasi terkait pemindahan tersangka karena ditengah Pandemi Covid-19. Jadi kita akan melaksanakan prosedur protokol kesehatan. Apabila semuanya berjalan baik, penahanan tersangka akan kita pindahkan ke Rutan di Palembang,” kata Bayu.
Sementara itu, tersangka Khairudin saat dimintai konfirmasi mengatakan jika dana desa senilai Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Ia berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi. ”Semua sudah saya bangunkan, kesalahannya hanya di administrasi saja,” kata Khairudin. (KP).
Laporan : Syahril










