Terkait Iklan Kampanye, PWA Dukung KPU Anambas Patuhi Aturan

Terbit: oleh -27 Dilihat
Asril Masbah, Ketua Persatuan Wartawan Anambas

ANAMBAS (KP),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau di minta untuk tetap mematuhi aturan penerbitan iklan kampanye komersial pada media cetak dan elektronik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.

“Kami, Persatuan Wartawan Anambas (PWA) mendukung dan mengapresiasi Komisioner KPU yang selalu konsisten dengan aturan,” tegas Ketua PWA, Asril Masbah kepada awak media, Jum’at 13 November 2020.

Menurut wartawan senior di Anambas itu, selama ini KPU Anambas selalu konsisten dengan aturan-aturan yang ada, karena itu, sikap konsistensi tersebut harus tetap dipertahankan. “KPU Anambas tidak perlu takut dengan tekanan-tekanan dari manapun, sepanjang mengikuti aturan, maka kami kira tidak ada celah bagi siapapun untuk menggugat,” tegas pemilik media Anambas Pos itu.

Penegasan Asril kemudian diperkuat oleh pendiri PWA, Muh Nasrul Arsyad. Kata Nasrul sikap Komisioner KPU yang konsisten dengan aturan terhadap PKPU Nomor 11 Tahun 2020 menunjukkan sebuah sikap profesional.

“Jika aturannya memang seperti itu, ya KPU Anambas harus patuh, karena PKPU itu dibuat oleh KPU Pusat, artinya KPU Anambas tinggal menjalankan saja, kecuali aturan itu dibuat oleh mereka (Komisioner KPU Anambas, red), ya mungkin masih ada celah negosiasi,” ujar Nasrul yang juga wartawan senior di Anambas.

Ia menambahkan, dasar penyusunan PKPU oleh KPU Pusat itu, tentu sudah melalui banyak pertimbangan dari berbagai aspek, baik dari aspek sosiologis, filosofis dan lainnya. Karena itu, menurutnya jika ada pihak-pihak merasa dirugikan dengan penerapan PKPU tersebut sebaiknya mengambil langkah hukum dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.

“Jika melihat ada celah hukum untuk digugat, ya silahkan lakukan uji materi,” kata Mahasiswa Hukum Universitas terbuka itu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya sejumlah media online mengajukan protes kepada KPU Anambas dengan kebijakan pemasangan iklan yang hanya mengakomodir media cetak dan elektronik (televisi dan radio). (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *