Sepanjang 2020, Imigrasi Kelas II Ranai Terbitkan Sebanyak 352 Paspor

Terbit: oleh -39 Dilihat
Dianta Sinuraya SE, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II Ranai

NATUNA (KP),- Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, sepanjang tahun 2020 menerbitkan Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 352 Paspor.

“Pada tahun 2020 kemarin jumlah permohonan paspor yang di terima dan di layani hanya 352 pemohon, di tambah satu paspor perpanjangan izin tinggal kunjungan  dan satu paspor perpanjangan izin tinggal terbatas untuk Warga Negara Asing (WNA),” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II Ranai, Dianta Sinuraya SE,  kepada koranperbatasan.com, diruang dinasnya, Rabu 6 Januari 2021.

Dianta menuturkan diakibatkan pandemi Covid-19, jumlah pemohon pembuatan Paspor pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan, dimana dalam sebulan rata-rata hanya berjumlah 29 pemohon.

“Sejumlah negara pun masih melarang kunjungan warga dari luar negeri. Sementara itu warga Natuna, yang membuat paspor biasanya untuk ibadah haji, umroh, liburan dan sebagai tenaga kerja,” ujarnya.

Disamping itu, Dianta menegaskan dimasa pandemi Covid-19 pelayanan pembuatan Paspor bagi masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan seperti wajib masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kantor Imigrasi Kelas II Ranai tetap memberikan pelayanan dan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan Covid-19. Sebelum masuk pun diharuskan mencuci tangan dengan Hand Sanitizer, kemudian wajib menggunakan masker,” tegasnya. (KP).


Laporan : Boy


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *