ANAMBAS – Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas), Rojul Harkoko, SH, yang diamanahkan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) rekapitulasi administrasi pembayaran kerjasama media di DPRD Anambas membenarkan apa yang disampaikan Kepala BKD, terkait belum dibayarnya tagihan media.
Kata Rojul, segala teknis pengajuan berdasarkan proses, dimana secara administrasi pihaknya mengajukan nota dinas ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Pembayaran kepada media massa akan dilakukan setelah nota dinas yang diajukan tersebut disetujui oleh BKD.
“Setelah nota dinas itu BKD ACC. Artinya setelah itu lah kami mengajukan untuk proses pencairannya. Kapan nota dinas diajukan dari sekwan, bulan Juni sampai sekarang belum keluar. Artinya kita belum ada kewenangan untuk mengajukan lebih lanjut,” kata Rojul menjawab koranperbatasan.com di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor DPRD Anambas, Senin, 09 Agustus 2021.
Rojul menerangkan keterlambatan pengajuan dari pihaknya terkait pembayaran tagihan kerjasama media bersifat umum merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan.
“Kalau bicara lambat kita pengajuan ini kolektif kolegial. Jadi numpuk dulu sama-sama gitu, gak satu-satu. Kalau satu-satu nanti kasian,” terangnya.
Rojul mengungkapkan, jumlah angka yang diajukan oleh pihaknya ke BKD untuk dapat membayar tagihan kerjasama media di Sekretariat DPRD sekitar Rp200 juta lebih.
“Mungkin sekitar 200 juta lebih, dijadiin satu. Makanya pengajuan setiap akhir bulan, tidak satu-satu. Kalau keinginan, misalkan tadi bapak sampaikan DPRD lambat, seandainya masuk satu langsung diajukan berarti nota dinasnya satu-satu. Kalau seandainya seperti itu, mungkin nanti bisa jadi siapa cepat dia dapat,” pungkasnya.
Menurut Rojul sistem pencairan satu-satu atau siapa cepat dia dapat bisa saja diberlakukan. Hanya saja disayangkan, karena sudah tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat jauh-jauh hari.
“Kemungkinan bisa kayak gitu, tapi sudah tidak sesuai dengan hasil rapat terakhir kita, bahwa pengajuan sama-sama setiap akhir bulan. Setelah semua kolektif angka itu mengupul menjadi satu, baru kita proses administrasi untuk pengajuan nota dinas ke BKD,” ujarnya.
Atas keterlambatan pembayaran tersebut, Rojul menghimbau agar rekan-rekan media bisa saling memahami. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut.
“Itu terjadi kita mohon maaf. Sama-sama dipahami, mudahan kedepannya kalau memang berbicara bagaimana kelancaran pencairan, biar cepat kalau mang sepakat kita mengebalikan lagi hasil rapat siapa yang masuk langsung di proses,” tuturnya.
Sebagai PPTK, Rajul berharap kepada media untuk dapat saling memahami proses administrasi dan kesiapan keuangan daerah.
“Tahun ini khusus bulan Juni-Agustus, kita maklumi dan pahami, mungkin kondisi saat ini kita semua sudah sama-sama tahu, bahwasannya informasi yang berkembang seperti yang disampaikan tadi, mungkin kas daerah kosong,” tutupnya. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra










