Paripurna DPRD Bahas Usulan Ranperda Dari Bupati Natuna Tahun 2021

Terbit: oleh -81 Dilihat
Suasana saat berlangsungnya penyerahan Nota Ranperda untuk dijadikan Perda Kabupaten Natuna tahun 2021.

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Natuna tahun 2021.

Paripurna yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Sekda Natuna bersama Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Forkopimda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Senin, 09 Agustus 2021 malam.

Dalam hal ini Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan beberapa Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dapat disahkan oleh DPRD Natuna menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.

Sejumlah Ranperda tersebut diantaranya Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sri Srindit, Ranperda Pokok-pokok Keuangan Daerah, Ranperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Semoga usulan tersebut di atas dapat segera di bahas dan di setujui oleh DPRD Natuna. Apa lagi seperti Ranperda BPBD, Natuna butuh BPBD,” tegas Bupati Natuna Wan Siswandi.

Sementara Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal rapat paripurna terhadap pengantar pidato Ranperda Bupati Natuna berdasarkan surat DPRD Natuna nomor 9 tahun 2020.

Ia juga menyampaikan usulan Ranperda pihaknya tentang penyusunan peraturan daerah seperti penataan Kota Tua Penagi, di Kecamatan Bunguran Timur, dan Kota Tua Sabang Barat di Kecamatan Suak Midai.

Sebanyak 18 Ranperda Diusulkan 2 Ranperda Ditarik Kembali

Sebelumnya sebanyak 18 Ranperda diusulkan ke DPRD Natuna untuk dibahas menjadi Perda pada tahun 2021. Dengan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis serta memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum.

Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi ketika diminta keterangan oleh wartawan usai Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Natuna tahun 2021.

Namun dari 18 Ranperda yang diajukan tersebut ada dua ranperda dinyatakan untuk ditarik kembali berdasarkan Surat Keputusan DPRD Natuna Nomor 9 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tahun 2021.

“Berdasarkan SK tersebut, kita (DPRD Natuna) menyampaikan penarikan Ranperda Prakarsa (inisiatif) DPRD Natuna dari daftar Propemperda tahun 2021,” ungkap Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar setelah membuka Rapat Paripurna, Senin 09 Agustus 2021 malam.

Kedua Ranperda Prakarsa yang ditarik tersebut diantaranya Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Penetapan dan Pelestarian Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat.

“Jadi alasan penarikan kedua Ranperda itu adalah proses pembentukan diperkirakan tidak maksimal, karena sampai saat ini naskah akademik dan draf Ranperda belum selesai dikerjakan. Selain itu kondisi sekarang di tengah status darurat kesehatan masyarakat bencana nasional karena pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhir. Kemudian alasan lainnya yaitu subtansi yang akan diatur dalam Ranperda penetapan dan pelertarian Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat,” terangnya.

Keputusan penarikan kedua Ranperda itu juga berdasarkan hasil dari Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banmus DPRD) Kabupaten Natuna.

Sementara Bupati Natuna Wan Siswandi saat diminta tanggapan terkait kedua Ranperda tersebut mengatakan, penarikan Ranperda itu telah melalui proses yang dilakukan oleh DPRD Natuna.

“Kedua Ranperda itu untuk sementara di tarik kembali. Akan tetapi bukan tidak layak untuk dijadikan Perda, namun suatu saat nanti kedua Ranperda itu pasti jadi layak,” ungkapnya.

Menurut Wan Siswandi, semuanya telah menjadi keputusan dan pertimbangan dari DPRD Natuna untuk menarik kembali Ranperda Prakarsa yang sebelumnya diusulkan.

“Mungkin sewaktu-waktu kedua Ranperda itu akan dibutuhkan juga. Pada intinya semua itu sudah menjadi pertimbangan yang matang dan alasan yang tepat,” pungkasnya. (KP)


Laporan : Boy Iqbal


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *