ANAMBAS – Tiga orang berinisial (R) alias (YO), dan (S) alias (R), serta (M) alias (Y) yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu Hotel diwilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas diamankan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Kapolres Kepulauan Anambas AKBP AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K, Senin, 16 Agustus 2021.
″Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya beberapa orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Anambas selanjutnya melakukan penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kemudian lanjutnya Kombes Pol Harry Goldenhardt, pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021, sekira jam 05.00 Wib di kamar Hotel Nomor 209, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas Tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dengan inisial (R) alias (YO), dan (S) alias (R), serta (M )alias (Y).
“Pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu,″ jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, dari hasil pemeriksaan di TKP ditemukan Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik potongan pipet biru berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol air mineral, 1 buah kaca berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu, 3 buah mancis, beberapa potongan pipet air mineral berukuran kecil yang digunakan sebagai tempat paketan sabu dan 3 unit handphone milik pelaku.
″Selanjutnya tiga orang pelaku tersebut di bawa ke Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,″ tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra










