Selewengkan Anggaran Desa Rp 232 Juta, Mantan Kades dan Bendaharanya Ditahan

Terbit: oleh -22 Dilihat
Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Afrizon SE didamping Kasat Reskrim Iptu Nazara, dan Kanit Tipikor Ipda Wira Pratama STrK

NATUNA Mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, saat ini menjabat Wakil Ketua BPD, inisal M terpaksa harus meringkuk ditahanan akibat salah menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 lalu.

Bersama satu orang rekannya inisal H, yang dulunya menjabat Bendahara Desa Kelanga, M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Natuna, Kamis, 16 September 2021 lalu.

Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Afrizon SE didamping Kasat Reskrim Iptu Nazara, dan Kanit Tipikor Ipda Wira Pratama STrK kepada sejumlah wartawan mengatakan, M diduga melakukan penyelewengan ADD sebesar Rp 232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari 6 kegiatan fiktif.

Kegiatan fiktif tersebut diantaranya pembangunan MDA, kegiatan pembinaan kesehatan masyarakat, kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat, kegiatan pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa, dan kegiatan turnamen.

“Terhadap kegiatan tersebut, kepala desa memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan anggaran tersebut tanpa ada pengajuan dari pelaksana kegiatan,” ujar Kompol Ferri, kepada wartawan Rabu, 29 September 2021.

Sejalan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara SH, MH menyebutkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Berkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” pungkas Nazara. (KP).


Laporan : Afrizal


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *