BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers pada Senin, 19 Mei 2025 mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja ditangani.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., serta jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan.
Dalam konferensi tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MI (28), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah resort kawasan Bintan Brzee pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN, aksi tersebut diduga dilakukan untuk kesenangan pribadi atau berfoya-foya.
“Motif pelaku murni untuk kepentingan pribadi. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta,” jelas AKBP Yunita Stevani.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial R dan FAP, yang melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Gesek, KM 18, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya. Peristiwa ini dilaporkan melalui LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN pada 16 Mei 2025.
“Motif para pelaku didorong oleh faktor ekonomi,” tambah AKBP Yunita Stevani.

Untuk kasus pertama, MI dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan R dan FAP dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, juga dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kerugian dalam kasus kedua ditaksir sekitar Rp8 juta.
AKBP Yunita menegaskan bahwa Polres Bintan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini,” tutup AKBP Yunita Stevani. (KP).
Laporan : Ides










