ADVERTORIAL & GALERI FOTOBATAMHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALSUARA RAKYAT

Buka Sertifikasi Penyidik, Kapolda Kepri Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Penegak Hukum

×

Buka Sertifikasi Penyidik, Kapolda Kepri Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Potret suasana saat Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam acara Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu T.A. 2025 di Hotel Aston Pelita.

BATAM – Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., selaku Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), secara resmi membuka Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu untuk Tahun Anggaran 2025 di Hotel Aston Pelita pada Rabu, 21 Mei 2025.

Acara ini dihadiri oleh anggota penyidik dari Polda Kepri serta sejumlah pejabat tinggi Polri, seperti Ka LSP Polri Kombes Pol. Dhani Kristianto, S.I.K., M.H., dan Kombes Pol. Mahedi Surindra, S.H., S.I.K., M.H., bersama tim Bareskrim, tim LSP Lemdiklat Polri, asesor, dan peserta sertifikasi.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri menekankan betapa pentingnya sertifikasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyidik di lingkungan Polri

“Sertifikasi adalah tanggung jawab profesional, bukan sekadar urusan administratif. Ini harus digunakan dengan baik untuk meningkatkan kemampuan,” kata Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Di saat yang sama, Kombes Pol. Mahedi Surindra menegaskan bahwa proses sertifikasi ini merupakan sebuah cara untuk menjamin kualitas, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional di Polri.

“Sertifikasi lebih dari sekadar formalitas, ini adalah upaya untuk memastikan bahwa tiap penyidik memiliki kemampuan teknis, integritas, dan pemahaman hukum yang baik,” tegas Kombes Pol. Mahedi Surindra.

Kombes Pol. Dhani Kristianto selaku Ka LSP Polri menambahkan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan cara yang objektif, sistematis, dan mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikat yang dikeluarkan adalah bukti sah kemampuan teknis, pengetahuan, serta sikap kerja penyidik.

“Ini bukan hanya penilaian kemampuan, tetapi juga merupakan legalitas dari kemampuan penyidik dalam menjalankan tugas hukum secara profesional,” jelasnya.

Acara tersebut menjadi momen penting untuk mencapai penyidikan yang tepat, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Polda Kepri. Diharapkan hasil dari sertifikasi ini dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga:  Terhubung Dengan SKKL Masuknya Telkom Infra Jawab Persoalan Signal di Anambas

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala tindakan mencurigakan, premanisme, atau gangguan keamanan, melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Ia juga mendorong penggunaan aplikasi Super Apps Polri untuk akses cepat, mudah, dan terkoneksi dalam layanan kepolisian.

“Kerjasama antara Polri dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di Kepri,” tutupnya. (KP).


Laporan : Ides


📊 Views: 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *