ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati menegaskan bahwa regulasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak negatif tembakau.
“Ranperda ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab kita melindungi masyarakat, khususnya generasi penerus, dari bahaya rokok,” ujar Aneng.
Aneng menyoroti meningkatnya prevalensi perokok aktif di kalangan remaja dan anak-anak serta bahaya serius yang juga dihadapi oleh perokok pasif. Menurutnya, rokok bukan hanya masalah gaya hidup, tetapi menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat yang berdampak langsung pada beban sistem kesehatan dan menurunnya produktivitas sosial.
Aneng menambahkan, Ranperda KTR akan memberi dasar hukum yang kuat dalam penetapan dan penegakan kawasan bebas rokok di berbagai tempat umum seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, institusi pendidikan, arena anak, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.
“Ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan kolektif masyarakat kita. Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen menjadi daerah yang bersih, sehat, dan berdaya,” tambahnya.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang, Ranperda ini juga sejalan dengan tujuan program Kabupaten/Kota Sehat, yang menargetkan terciptanya lingkungan aman dan nyaman melalui pemberdayaan masyarakat lintas sektor.
Menyadari tantangan dan potensi resistensi terhadap implementasi KTR, Bupati Aneng menyampaikan harapan agar seluruh anggota DPRD dan masyarakat luas dapat mendukung penuh pembahasan hingga penetapan regulasi tersebut.
“Mari kita jadikan regulasi ini sebagai tonggak sejarah untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas yang benar-benar sehat, bersih, dan sejahtera,” pungkasnya.
Ranperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembicaraan tingkat I di DPRD, termasuk pemandangan umum fraksi dan tanggapan kepala daerah terhadap masukan legislatif. (KP).
Laporan : Azmi










