ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Badan Anggaran (Banggar) secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa, 29 Juli 2025.
Laporan disampaikan oleh Juru Bicara Banggar, Firidian Syah, yang mengungkapkan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, sesuai jadwal dan ketentuan peraturan DPRD.
“Pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025 dilakukan mulai dari penyampaian KUA dan PPAS Perubahan, penandatanganan nota kesepakatan, hingga nota keuangan oleh kepala daerah. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan telah melalui rapat komisi serta Banggar bersama TAPD,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa total pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 mencapai Rp834,39 miliar, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp52,97 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp781,26 miliar
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp156,86 juta
- Penerimaan Pembiayaan: Rp2,72 miliar
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp837,11 miliar, dengan rincian:
- Belanja Operasi: Rp656,95 miliar
- Belanja Modal: Rp67,86 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp8,68 miliar
- Belanja Transfer: Rp103,61 miliar
Firidian juga menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang pada umumnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan penting.
Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran, serta meminta perhatian terhadap penyelesaian utang daerah, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat menyampaikan dukungan dengan catatan agar pelaksanaan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup laporan, Firidian berharap agar angka-angka dalam struktur APBD Perubahan 2025 mencerminkan kebutuhan riil tiap perangkat daerah, dan dapat dijalankan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Anambas. (KP).
Laporan : Azmi










