ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam pidatonya, Bupati Aneng menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas atas selesainya pembahasan Ranperda yang sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Kesepakatan ini merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Aneng serta menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk mengoptimalkan anggaran, khususnya kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Pemerintah juga akan segera mengajukan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi.
Dalam pidato tersebut, Bupati Aneng mengungkapkan bahwa postur APBD Perubahan 2025 telah disesuaikan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan fiskal yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Aneng menekankan bahwa penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.










