ANAMBAS – Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam sidang paripurna yang digelar di Tarempa, Rabu, 30 Juli 2025.
Pandangan umum fraksi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Fraksi PPIR, Linda A.Md, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Daerah untuk mengajukan Ranperda tersebut.
“Ranperda ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Kami menilai Ranperda ini sejalan dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012,” ujar Linda.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PPIR menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta pengaturan sanksi yang jelas bagi pelanggar aturan KTR, agar perda ini tidak hanya menjadi simbol semata. Selain itu, mereka juga mendorong agar pemerintah melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya ingin masyarakat takut pada sanksi, tetapi tumbuh kesadaran dan kepatuhan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan harmonis,” lanjutnya.
Fraksi PPIR juga mengingatkan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok di lokasi yang memungkinkan, untuk menghargai hak para perokok selama tidak merugikan orang lain. Dalam konteks implementasi, fraksi meminta kejelasan soal estimasi kebutuhan anggaran untuk pengawasan, pelatihan petugas, serta kampanye publik.
Menutup pandangannya, Fraksi PPIR menyatakan persetujuannya agar Ranperda KTR dibahas lebih lanjut di tingkat selanjutnya. Linda menyampaikan harapan agar semua pihak dapat menjaga tenggang rasa serta menciptakan kehidupan sosial yang sehat dan saling menghargai.
Rapat Paripurna tersebut juga diwarnai pembacaan pantun yang disampaikan sebagai penutup pidato fraksi, memperkuat pesan moral tentang pentingnya hidup sehat dan harmonis dalam kebijakan publik. (KP).
Laporan : Azmi










