ANAMBASKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPARLEMENTARIA

Fraksi PKAD DPRD Anambas Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dengan Sejumlah Catatan Kritis

×

Fraksi PKAD DPRD Anambas Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dengan Sejumlah Catatan Kritis

Sebarkan artikel ini
Riki, Sekretaris Fraksi PKAD DPRD Kepulauan Anambas, sampaikan pandangan umum Ranperda KTR
Riki, Sekretaris Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat DPRD Kepulauan Anambas, membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

ANAMBAS – Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam sidang paripurna yang digelar di Tarempa, Rabu, 30 Juli 2025, dengan menyertakan sejumlah catatan penting sebagai bagian dari fungsi kontrol dan representasi rakyat.

Pandangan umum fraksi ini disampaikan oleh Riki, Sekretaris Fraksi PKAD, yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas inisiatif regulatif yang dinilai berkontribusi pada upaya menciptakan lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan berkeadilan.

“Ranperda KTR adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Namun kami mencatat masih adanya kekosongan dalam aspek teknis pelaksanaan dan pengawasan lintas sektor,” ujar Riki.

Fraksi PKAD menekankan perlunya kejelasan mekanisme penindakan, keterlibatan aktif OPD teknis, serta strategi edukasi kepada masyarakat yang terintegrasi. Selain itu, fraksi menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan dengan kearifan lokal serta kondisi geografis wilayah Anambas yang bercorak kepulauan.

Beberapa catatan penting Fraksi PKAD dalam pandangan umumnya meliputi:

  1. Pemerintah Daerah diminta lebih proaktif dalam pelaksanaan dan penegakan perda, termasuk fungsi pengawasan oleh OPD terkait.
  2. Sosialisasi perlu dilengkapi dengan tindakan konkret untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR.
  3. Penyediaan area khusus merokok di fasilitas publik agar hak perokok tetap dihormati tanpa mengganggu masyarakat umum.
  4. Perda ini tidak boleh menjadi formalitas, tapi harus dijalankan secara masif dan konsisten.
  5. Perlindungan masyarakat dari rokok, baik perokok aktif maupun pasif, menjadi prioritas demi lingkungan yang lebih sehat.
  6. Pemerintah juga diminta memperhatikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha kecil seperti warung di sekitar sekolah.
  7. Perlu strategi yang adil agar perlindungan kesehatan masyarakat tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi.
Baca Juga:  Fraksi PKAD Soroti Efisiensi Anggaran dan Potensi PAD Maritim dalam Rapat Paripurna DPRD Anambas

Menurut Riki, keberhasilan implementasi Perda KTR membutuhkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan realitas ekonomi. Oleh sebab itu, pelibatan seluruh pihak serta penegakan sanksi yang adil dianggap krusial.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKAD secara resmi menyatakan setuju agar Ranperda KTR dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. “Kita dukung Kawasan Tanpa Rokok untuk Anambas yang lebih sehat,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Azmi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *