ANAMBAS – Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan sejumlah sorotan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian disampaikan oleh Riki dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKAD menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dasar dan penyusunan peta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis wilayah. Sektor maritim, perikanan, pariwisata, dan pertambangan dinilai memiliki kontribusi signifikan untuk peningkatan PAD.
“Pemerintah daerah wajib menyusun peta potensi PAD agar bisa menggali sektor-sektor strategis yang mampu meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” ujar Riki saat membacakan pandangan fraksi.
PKAD juga mengingatkan pemerintah agar fokus pada pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta tidak menambah beban utang daerah di tahun-tahun mendatang. Terkait efisiensi anggaran, fraksi ini menyoroti belanja pegawai terutama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), agar tidak dipaksakan menjadi utang jika tidak terakomodasi dalam APBD-P.
“Kami menegaskan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah,” tegasnya.










