“Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh personel Polres Kepulauan Anambas dan Polsek jajaran wajib mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape yang ditetapkan Kapolri. Kebijakan tersebut berlaku bagi anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.”
ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas menyatakan siap melaksanakan kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin internal, menjaga integritas anggota, serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), meliputi anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri. Ketentuan tersebut berlaku, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh personel Polres Kepulauan Anambas dan Polsek jajaran wajib mematuhi kebijakan pimpinan tersebut tanpa terkecuali.
“Setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai kita menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi justru mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi sendiri,” tegas Kapolres.
Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan juga menjadi bentuk tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kehormatan institusi.
Larangan tersebut juga dilatarbelakangi potensi penyalahgunaan perangkat vape. Komponen rokok elektrik, mulai dari alat (device), kartrid (cartridge), hingga cairan (liquid), berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika cair yang sulit dikenali secara kasatmata.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Personel yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan dan kesadaran bersama agar kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.
Dalam pesannya, AKBP Misbachul Munir mengingatkan seluruh personel agar menjadikan disiplin sebagai bagian dari perilaku sehari-hari.
“Jadilah anggota Polri yang mampu memberikan keteladanan. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri. Kita tidak hanya dituntut hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat, tetapi juga wajib menjaga kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi Polri,” pesannya.
Melalui kebijakan ini, Polres Kepulauan Anambas berkomitmen memperkuat disiplin internal, menjaga lingkungan kerja yang profesional, serta mendukung upaya pemberantasan narkotika dari dalam tubuh institusi.
Upaya pemberantasan narkoba, menurut pesan yang disampaikan dalam rilis tersebut, tidak cukup hanya melalui penangkapan pelaku dan pengungkapan jaringan peredaran. Komitmen itu juga harus dimulai dari pribadi setiap anggota yang menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Laporan: Deny Jebat










