“Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan seluruh personel Polri dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin maupun penegakan kode etik profesi.”
BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk melaksanakan dan memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia Polri, sekaligus upaya menjaga lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kabidhumas.
Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika. Sebab, cairan atau cartridge vape secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian dari sisi kesehatan. Penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan disiplin dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sementara itu, penegakan Kode Etik Profesi Polri mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ketentuan larangan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Melalui implementasi kebijakan tersebut, Polda Kepri berkomitmen mendukung langkah Kapolri dalam mewujudkan organisasi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.
Seluruh personel diharapkan menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian, baik dalam menyampaikan aspirasi, informasi, maupun berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan.
Apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
Laporan: Ides










