KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan Disorot, Rp63 Juta Honorarium Natuna Bermasalah

×

Cen Sui Lan Disorot, Rp63 Juta Honorarium Natuna Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dengan latar Kantor Bupati Natuna dan dokumen temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88 yang mencakup honorarium TPK dan STPK, panitia, serta penyuluhan atau pendampingan tidak sesuai ketentuan. KoranPerbatasan.com

“BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja honorarium di Kabupaten Natuna sebesar Rp63,17 juta. Temuan tersebut mencakup honorarium TPK dan STPK, panitia, serta penyuluhan atau pendampingan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.” 

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan sependapat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi belanja honorarium yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88.  

Temuan tersebut terdiri atas tiga kelompok pembayaran. BPK mencatat kelebihan pembayaran Honorarium TPK dan STPK sebesar Rp7.980.000, Honorarium Panitia sebesar Rp6.352.500, serta Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan sebesar Rp48.844.660,88. Totalnya mencapai Rp63.177.160,88. 

Selain kelebihan pembayaran tersebut, BPK juga menyebut belanja honorarium yang lebih disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp77.441.160,88.  

Pada temuan TPK dan STPK, pemeriksaan BPK sebelumnya mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp22.244.000 pada lima perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, empat perangkat daerah telah menyetorkan Rp14.264.000 ke Kas Daerah pada 5-18 Mei 2026, sedangkan Rp7.980.000 masih tercatat sebagai sisa pada Bagian Adpem Sekretariat Daerah. 

Untuk honorarium panitia, BPK menemukan pembayaran kepada panitia kegiatan Perlombaan Gasing Natuna dalam rangka HUT ke-26 Kabupaten Natuna Tahun 2025 yang perhitungannya menggunakan jumlah hari pelaksanaan, bukan berdasarkan kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut menghasilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.352.500. 

Sementara itu, temuan terbesar berasal dari honorarium penyuluhan atau pendampingan sebesar Rp48.844.660,88. Salah satu yang diperiksa BPK adalah pembayaran honorarium kepada seorang tenaga dengan kualifikasi S2 sebagai Pendamping Kasus Perempuan dan Anak yang dibayarkan sebesar Rp9 juta per bulan, sementara batas maksimal yang dihitung berdasarkan ketentuan yang dirujuk BPK lebih rendah. 

Baca Juga:  Deny Jebat Ingatkan Cen Sui Lan, Jangan Permalukan Wartawan

BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena sejumlah pejabat terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja honorarium. Selain itu, PPTK belum memedomani ketentuan dalam menyiapkan administrasi pembayaran honorarium, sedangkan PPK SKPD dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi permintaan pembayaran.  

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan pejabat terkait meningkatkan pengawasan serta memastikan PPTK dan PPK SKPD memedomani ketentuan SHSR dalam menyiapkan dan memverifikasi pembayaran honorarium. 

BPK juga merekomendasikan Sekretaris Daerah, Kepala Disdikbud, dan Kepala DP3AP2KB memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.  

Rencana aksi tersebut dijadwalkan pada Semester I dan II 2026, dengan dokumen keluaran berupa surat perintah Bupati Natuna serta bukti setoran kelebihan pembayaran belanja honorarium sebesar Rp63.177.160,88 ke Kas Daerah.  

Bupati sudah menyatakan sependapat dengan BPK. Kini masyarakat Natuna menunggu bukti, bukan sekadar kata sepakat. Pastikan rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti, pengembalian dilakukan sesuai ketentuan, dan pengawasan diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. 

Sebab, kepemimpinan tidak cukup hanya mengakui adanya masalah, harus dibuktikan dengan keberanian menyelesaikan masalah yang sudah terang di depan mata. 


Tim Redaksi 


 

📊 Views: 122

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *