HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANNATUNAPENDIDIKAN

Kadisdik Natuna Jelaskan Batas Disiplin Guru dalam Mencegah Bullying

×

Kadisdik Natuna Jelaskan Batas Disiplin Guru dalam Mencegah Bullying

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, H. Ilham Kauli, S.Sos., M.Si., menyampaikan tanggapan atas keluhan guru terkait dilema penegakan disiplin dan penanganan kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dalam forum Polisi Menyapa di Natuna.

“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, H. Ilham Kauli, S.Sos., M.Si., menanggapi keluhan tenaga pendidik mengenai dilema dalam menegakkan disiplin dan menangani perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa sudah terdapat peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur batas kewenangan dan larangan bagi guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Namun, aturan tersebut dinilainya belum tersosialisasi secara optimal sehingga perlu dipahami bersama oleh guru, orang tua, dan masyarakat.”

NATUNA – Keluhan guru mengenai keterbatasan ruang gerak dalam mendisiplinkan siswa mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, H. Ilham Kauli, S.Sos., M.Si. Ia menegaskan bahwa tenaga pendidik sebenarnya telah memiliki pedoman berupa peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur batas kewenangan dan larangan dalam menjalankan tugas pembelajaran di sekolah.

Tanggapan tersebut disampaikan Ilham dalam forum diskusi program Polisi Menyapa yang digelar Polres Natuna bersama sejumlah perwakilan sekolah, instansi pemerintah, dan masyarakat di AOJ Cafe, Rabu (4/10/2026).

Pernyataan Ilham merupakan respons terhadap keluhan Kepala SDN 007 Ranai Darat, Burhaji, S.Pd.SD., yang sebelumnya mengungkapkan dilema guru dalam menangani perilaku siswa, khususnya tindakan perundungan atau bullying.

Burhaji menyampaikan bahwa guru ingin menegakkan disiplin, tetapi di sisi lain khawatir tindakan pembinaan yang diberikan justru menimbulkan persoalan hukum. Ia pun meminta penjelasan mengenai batas kewenangan guru serta dukungan dari kepolisian dan instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ilham menjelaskan bahwa keberadaan aturan bukan berarti seluruh tindakan guru dalam mendidik siswa otomatis bertentangan dengan hukum. Menurutnya, ada ketentuan yang harus dipahami oleh tenaga pendidik agar proses pembelajaran dan pembinaan dapat berjalan sesuai aturan.

“Dan juga perlu dipahami, sekarang juga sudah ada peraturan Menteri Pendidikan berkaitan dengan batasan-batasan itu yang menjadi kewenangan dan larangan bagi guru di dalam melakukan pendidikan pembelajaran yang ada di sekolah. Cuma mungkin ini belum banyak diketahui dan tersosialisasi dengan baik. Bukan berarti semua tindakan-tindakan guru itu bertentangan dengan norma-norma hukum,” jelas Ilham.

Lebih dari 1.600 Guru di Natuna

Dalam kesempatan tersebut, Ilham juga memaparkan gambaran sumber daya tenaga pendidik di Kabupaten Natuna. Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah guru di daerah tersebut telah mencapai lebih dari 1.600 orang, termasuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu.

Baca Juga:  Standup Comedy Gubernur Ansar Pada Penutupan Kepri Ramadhan Fair Bikin Ngakak

Ia menyebut lebih dari 80 persen guru telah berpendidikan Strata 1 (S1) dan mengikuti sertifikasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran peningkatan kualifikasi tenaga pendidik di Kabupaten Natuna.

Menurut Ilham, para guru juga telah memperoleh pembekalan melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Ia menilai bekal pendidikan, pelatihan, serta kompetensi pedagogi menjadi modal penting bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik dan membimbing peserta didik.

“Yang mau lanjutkan tentunya saya melihat dua hari ini sudah menunjukkan performanya, kompetensi, pendidikan dan pelatihannya. Bahkan ada penjenjangan sampai kepada S1 dan program pendidikan guru sebagai tenaga pendidik, PPG, program pendidikan untuk guru yang mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.

Ilham menambahkan, guru pada dasarnya telah dibekali pengetahuan mengenai cara mendidik dan membimbing siswa. Kemampuan tersebut perlu terus dikembangkan agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional.

“Tentunya guru-guru pasti dibekali tentang bagaimana mendidik, pedagogi mungkin, dan dalam hal ini guru sebagai seni untuk melakukan pendidikan terhadap murid-muridnya. Saya rasa guru-guru sudah sangat paham dalam hal ini,” lanjutnya.

Keberagaman Dialek Melayu Perlu Dipahami

Selain persoalan regulasi dan kompetensi guru, Ilham juga mengingatkan pentingnya memahami karakteristik sosial dan budaya masyarakat Natuna dalam proses pendidikan.

Menurutnya, Natuna sebagai daerah kepulauan yang memiliki latar belakang budaya Melayu mempunyai keberagaman dialek bahasa dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menyebut adanya beberapa rumpun dialek bahasa yang berkembang di wilayah Natuna. Keberagaman tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal yang perlu dipahami, termasuk dalam komunikasi antara guru dan peserta didik.

Ilham menilai perbedaan penggunaan bahasa sehari-hari berpotensi menimbulkan salah penafsiran apabila tidak dipahami berdasarkan konteks lokal.

“Prinsipnya saya melihat bahwa kita sama, bahwa untuk mendidik anak-anak bangsa. Tapi berangkat daripada daerah kita, daerah kepulauan dan daerah Melayu. Kalau kita melihat bahwa daerah Melayu ini dari segi dialek bahasa saja kita ada lima rumpun dialek bahasa, Pak,” tuturnya.

Baca Juga:  Peternak Ayam Natuna Minta Akses Modal Usaha

Ia kemudian menjelaskan bahwa perbedaan dialek tersebut merupakan bagian dari kebiasaan masyarakat dalam berkomunikasi sehari-hari.

“Bisa saja bahasa-bahasa ini salah diinterpretasikan dalam berbahasa dalam konteks lokal-lokal,” tambahnya.

Karena itu, pemahaman terhadap kearifan lokal dinilai penting agar komunikasi dalam kegiatan pembelajaran tidak menimbulkan kesalahpahaman. Guru perlu memahami karakteristik peserta didik dan lingkungan sosial tempat mereka menjalankan pendidikan.

Guru Harus Menjadi Teladan

Di bagian akhir penyampaiannya, Ilham menegaskan bahwa guru memiliki peran besar dalam membentuk generasi bangsa. Tugas pendidik tidak hanya memberikan pengetahuan akademik, tetapi juga membimbing perilaku dan membangun karakter peserta didik.

Namun, ia mengingatkan bahwa tenaga pendidik juga harus mampu menjadi contoh yang baik bagi siswa maupun sesama rekan kerja.

Menurutnya, tindakan perundungan tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan, baik dilakukan guru terhadap murid maupun antarsesama guru.

“Tetapi guru juga dituntut untuk menjadi teladan. Ya, teladan, contoh yang baik. Tentunya tidak terjadi guru membully anak murid atau guru membully gurunya sendiri, guru-guru yang lainnya ini,” tegas Ilham.

Ia berharap para guru terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan sehingga mampu memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas sekaligus menjaga lingkungan sekolah tetap bermartabat.

Ilham meyakini peningkatan kualitas tenaga pendidik harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter dan keteladanan. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga lingkungan yang memberikan contoh perilaku baik bagi anak-anak.

“Jadi dalam hal ini tentunya saya yakin dan percaya seiring waktu guru terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi dengan pendidikan dan pelatihannya sehingga kita mendapatkan pendidikan yang bermutu dan pendidikan yang bermartabat tentu untuk rakyat, untuk bangsa atau untuk masyarakat Kabupaten Natuna,” pungkasnya.

Pernyataan Kadisdik tersebut menjadi bagian dari pembahasan penting dalam forum Polisi Menyapa, terutama mengenai perlunya kesamaan pemahaman antara tenaga pendidik, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam menangani perundungan di sekolah.

Persoalan bullying membutuhkan penanganan bersama. Perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi perhatian, sementara guru juga membutuhkan pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan dalam mendidik dan menegakkan disiplin.


Laporan: Dini


📊 Views: 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *