HUKUM & KRIMINALNATUNAPEMERINTAHAN

MoU Pemkab dan Kejari Natuna Bidik Penertiban Aset Daerah

×

MoU Pemkab dan Kejari Natuna Bidik Penertiban Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Kajari Natuna Dr. Erwin Indrapraja menunjukkan dokumen MoU kerja sama penanganan hukum dan pemulihan aset daerah. Kesepakatan ini menjadi langkah memperkuat penertiban, pengamanan, dan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Kabupaten Natuna.

“Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Dr. Erwin Indrapraja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan hukum dan pemulihan aset daerah. Kerja sama ini diarahkan untuk membenahi administrasi, memperkuat pengamanan aset, serta memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Natuna.”

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna menggandeng Kejaksaan Negeri Natuna untuk memperkuat penertiban dan pemulihan aset daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Kajari Natuna Dr. Erwin Indrapraja di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Kamis (5/11/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset agar tercatat secara tertib, memiliki kejelasan status hukum, serta dapat dikuasai dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa aspek penting, mulai dari penertiban administrasi hingga pemulihan aset daerah.

Pertama, penertiban administrasi melalui pembenahan pencatatan dan validitas data aset. Langkah ini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki informasi yang akurat mengenai jumlah, lokasi, kondisi, dan status kepemilikan aset.

Kedua, pengamanan fisik dan hukum untuk memastikan aset daerah memiliki kejelasan status serta berada dalam penguasaan yang sah. Pengamanan tersebut juga diharapkan dapat mencegah aset pemerintah terbengkalai atau dikuasai pihak yang tidak berhak.

Ketiga, pemulihan aset yang bermasalah, termasuk penyelamatan kekayaan daerah yang berpotensi hilang atau belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Keempat, pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Kejari Natuna. Pendampingan ini mencakup bantuan dan pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aset maupun urusan hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga:  Luar Biasa! TRC BPB Damkar Natuna Tak Kenal Lelah Terus Beraksi Untuk Warga

Bupati Natuna Cen Sui Lan menekankan pentingnya kejelasan administrasi, kepastian hukum, dan pengawasan fisik dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, aset milik pemerintah harus ditata dan dijaga agar tidak terbengkalai serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Kajari Natuna Dr. Erwin Indrapraja menyatakan komitmen kejaksaan untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara terukur melalui fungsi Datun.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan hukum sekaligus menyelamatkan dan mengoptimalkan kekayaan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kerja sama Pemkab Natuna dan Kejari ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kesepahaman. Pelaksanaannya menjadi bagian penting untuk memastikan aset daerah benar-benar terdata, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Di sisi lain, penertiban aset juga menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah. Sebab, aset yang tidak tercatat dengan baik, tidak jelas status hukumnya, atau tidak dimanfaatkan secara optimal berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.

Karena itu, efektivitas kerja sama ini nantinya dapat dilihat dari sejauh mana persoalan aset berhasil diselesaikan, kepastian hukumnya diperkuat, dan pemanfaatannya memberikan nilai tambah bagi masyarakat Natuna.


Laporan: Awan


📊 Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *