Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) kerap disebut dalam pidato kenegaraan, dokumen resmi pemerintah, hingga rilis kementerian. Namun, ketika ditelusuri dalam peta distribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nama besar “3T” hanya menjadi simbol, bukan subjek kebijakan. Dalam istilah Pierre Bourdieu, inilah wajah nyata dari kekuasaan simbolik, kekuasaan yang tak hanya menentukan siapa yang mendapat apa, tetapi juga siapa yang layak disebut namun tetap tak diperhitungkan secara substantif.
DALAM kerangka negara modern, APBN bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan representasi konkret dari skema kekuasaan. Ia mencerminkan siapa yang dianggap penting, siapa yang layak dibantu, dan siapa yang menjadi bagian dari proyek besar bernama pembangunan.
Dari sinilah muncul pertanyaan mendasar, apakah wilayah 3T benar-benar menjadi bagian dari skema pembangunan nasional, atau hanya dikutip untuk meneguhkan citra keadilan yang semu?
Jika dicermati lebih dalam, penyebutan 3T dalam dokumen-dokumen kebijakan lebih sering bersifat retoris. Dalam teori capital symbolique milik Bourdieu, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui tindakan nyata, tetapi juga melalui bahasa, simbol, dan penyematan istilah. Maka ketika negara menyebut “wilayah 3T” secara berulang, tetapi alokasi anggarannya tetap marginal, yang terjadi adalah simulakrum perhatian, citra kepedulian tanpa kehadiran nyata.
Statistik belanja kementerian-lembaga menunjukkan bahwa konsentrasi anggaran nasional masih sangat kuat di kawasan Jawa dan kota-kota besar. Wilayah 3T, yang secara geografis terpencil dan secara infrastruktur tertinggal, justru mendapat porsi yang tidak proporsional. Ini menunjukkan bahwa logika fiskal negara masih dikuasai oleh pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, bukan oleh keadilan distributif.
Konsep hegemoni dari Antonio Gramsci dapat digunakan untuk membaca fenomena ini. Hegemoni bekerja tidak hanya melalui dominasi ekonomi, tetapi juga melalui konsensus budaya dan wacana. Ketika 3T hanya disebut tanpa diberi porsi kuasa menentukan arah kebijakan, maka yang terjadi adalah pengukuhan ketimpangan secara simbolik. Kekuasaan negara menetapkan bahwa “kepedulian pada 3T” cukup dilakukan dengan menyebutkan istilahnya dalam pidato, bukan dengan menyalurkan anggaran yang memadai.










