HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALSUARA RAKYATTANJUNGPINANG

Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset,Fokus Optimalisasi Pengembalian Aset Negara

×

Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset,Fokus Optimalisasi Pengembalian Aset Negara

Sebarkan artikel ini
Potret Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin upacara pelantikan Asisten Pemulihan Aset.

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset yang baru, Siswanto AS, S.H., M.H. Upacara berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026).

Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Riau, ini mengisi posisi strategis yang sempat lowong dalam beberapa waktu terakhir. Pelantikan ini dinilai memiliki arti penting untuk mengoptimalkan fungsi pemulihan aset negara di wilayah Kepri.

Dalam amanatnya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan sekadar tugas struktural, melainkan amanah untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam mengelola, mengamankan, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

“Jabatan ini memiliki kontribusi sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara,” ujarnya.


Potret suasana upacara pelantikan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri, dihadiri seluruh jajaran pejabat.

Dengan karakteristik geografis Kepri yang berupa kepulauan dan wilayah perbatasan, Kajati menekankan pentingnya adaptasi cepat, ketelitian, dan koordinasi yang kuat, terutama dalam menangani potensi perkara lintas yurisdiksi.

Kajati Kepri memberikan lima arahan khusus kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik:

1. Meningkatkan kemampuan manajerial dan beradaptasi dengan dinamika tugas di wilayah kepulauan.
2. Memastikan seluruh pelaksanaan tugas berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana).
3. Mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan pemulihan aset, mulai dari pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset, agar tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi negara.
4. Mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh dalam menyongsong pelaksanaan ketentuan baru KUHP dan KUHAP Nasional terkait pidana tambahan dan mekanisme pemulihan aset.
5. Menjaga ketaatan dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga profesionalitas dan integritas institusi.

Baca Juga:  Perkembangan Terbaru Dugaan Pelecehan Terhadap Bidan di Puskesmas Siringbetik

Di akhir sambutan, Kajati mengucapkan selamat bertugas dan berharap agar Tuhan memberikan bimbingan dan kekuatan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Upacara ini dihadiri secara langsung oleh Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, seluruh Asisten, Kajari Tanjungpinang dan Bintan, serta jajaran pejabat dan pegawai Kejati Kepri. Pelantikan ini diharapkan dapat memacu kinerja pemulihan aset yang lebih terintegrasi, berkeadilan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembalian kerugian keuangan negara. (KP).


Kontributor : Humas Kejaksaan Tinggi Kepri

Laporan : Ides


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *