ANAMBASHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALSUARA RAKYAT

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan dengan Restorative Justice

×

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Potret mediasi restorative justice antara korban dan pelaku penganiayaan difasilitasi Polsek Siantan di Tarempa.

ANAMBAS – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, di bawah naungan Polres Kepulauan Anambas, berhasil memfasilitasi penyelesaian damai kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice. Mediasi yang dilangsungkan pada Kamis (22/1/2026) sore di Jalan Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan, mempertemukan korban berinisial D (52) dengan pelaku diduga N.A (46), keduanya warga Desa Tarempa Barat.

Insiden penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat. Dalam mediasi yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku secara langsung menyampaikan permohonan maaf yang diterima baik oleh korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa membawanya ke ranah hukum formal.

Kesepakatan tertulis menghasilkan beberapa poin krusial:

1. Pelaku (N.A) bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang masih dirawat di RSUD Tarempa.
2. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
3. Korban (D) menyatakan ikhlas, tidak menyimpan dendam, dan tidak akan mempermasalahkan kejadian ini di masa depan.
4. Kedua pihak sepakat bahwa jika ada yang melanggar perjanjian, mereka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Proses mediasi disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Tarempa Barat Asmarandi, Kanit Reskrim Polsek Siantan IPDA Vicky Satria Irawan, S.H., M.H., Ps. Kanit Intel Bripka Abdul Basyir, S.H., Bhabinkamtibmas Briptu Jefferson Sitinjak, S.H., serta personel Unit Reskrim Polsek Siantan.

Kapolsek Siantan IPTU Dodi Setiawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyelesaian ini mencerminkan komitmen Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis. “Polri mengedepankan penyelesaian secara humanis dan kekeluargaan sepanjang kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Siantan IPDA Vicky Satria Irawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa pendekatan restorative justice dipilih untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu, bukan sekadar menghukum.

Baca Juga:  Bupati Aneng Buka Gerakan Pasar Murah

“Tujuan kami adalah memulihkan harmoni di masyarakat. Dengan mediasi ini, hubungan antara warga dapat diperbaiki, rasa keadilan korban terpenuhi melalui permintaan maaf dan ganti rugi, dan potensi konflik berlarut dapat dicegah. Ini sejalan dengan visi Polri Presisi yang mengutamakan keamanan dan ketenteraman berbasis kemanusiaan,” jelas IPDA Vicky.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kapolsek Siantan, berharap langkah ini dapat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.

Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi contoh positif bahwa penyelesaian persoalan di tingkat komunitas melalui musyawarah dan pendekatan yang menyejukkan dapat menghasilkan keadilan yang memulihkan dan menjaga keharmonisan lingkungan. (KP).


Laporan : Azmi

Editor : Dhitto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *